Jakarta, (JNnews) | Upaya penyelundupan narkoba berupa enam bungkus paket sabu dan pil ekstasi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang berhasil digagalkan petugas Lapas, Rabu (5/1) pagi. Seperti tidak kehabisan akal, pelaku berusaha menyelundupkan barang haram tersebut melalui truk pengangkut sampah.
Kepala Lapas (Kalapas) Cipinang, Tonny Nainggolan, mengungkapkan penyeludupan dilakukan dengan cara melempar barang haram tersebut ke dalam truk pengangkut sampah. Aris, pengemudi truk tersebut, mengaku merasa diikuti oleh dua orang pengendara motor saat melakukan pengambilan sampah kedua kalinya di hari yang sama. Kedua pengendara motor kemudian melemparkan barang ke dalam truk dan sesampainya di Lapas, Aris memeriksa dan melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Lapas.
“Kecurigaannya benar setelah sampai di Lapas, barang yang dilempar tersebut berisikan barang haram,” tutur Kalapas.
Tak tinggal diam, Kalapas menginstruksikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Cipinang, Sukarno Ali. untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Jajarannya juga melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dicurigai tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan plastik hitam berisi sabu seberat 59.6 gram, 49 butir pil ekstasi bermerek Supermen, dan ditemukan botol bekas Vaseline berisi 9.6 gram sabu.
“Penemuan ini akan dikembangkan kembali siapa pemiliknya. Kami berkomitmen dan selalu menjalin kerja sama yang baik dengan pihak kepolisian. Selanjutnya ini kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tutur Sukarno Ali.
Dari penemuan ini, Kalapas kembali menegaskan bahwa pihaknya serius dalam memerangi peredaran narkoba. “Jajaran Lapas Cipinang berkomitmen dalam memberantas narkoba. Siapapun yang terbukti terlibat, baik petugas maupun Warga Binaan Pemasyarakatan, pasti akan ditindak tegas sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” tegas Tonny. /SN
_red