BANDUNG, (www.JNnews.co.id) | Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan barang terlarang yang diduga Narkotika jenis Sabu hari Sabtu (17/4/2021) sekira Pukul 09.00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Faozul Ansori, melalui siaran pers resminya di Bandung.
“Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 pukul 09.00 WIB petugas penggeledahan barang Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung menemukan 1 (satu) bungkus plastik besar dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam minuman kemasan Teh Kotak yang dibawa oleh pengantar barang atas nama Ema Warlika. Dia (Ema Warlika-red) diketahui akan mengantarkan barang bagi WBP ataa nama Jajang Bin Caca yang menghuni kamar Blok Delta 15 melalui layanan penitipan barang kunjungan”, ungkap Kalapas Narkotika.
Masih kata dia, “tindakan yang diambil berikutnya adalah mengamankan pengunjung atas nama Ema Warlika berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar dan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu, mengamankan narapidana ataa nama Jajang Bin Caca untuk dimintai keterangan, serta melaksanakan razia / penggeledahan pada kamar hunian Delta 15 yang dihuni oleh narapidana Jajang Bin Caca”, sambung Faozul Ansori.
Diketahui, razia/penggeledahan oleh Kepala KPLP, diikuti oleh Kasi Admin Kamtib, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Staff KPLP, Staff Kamtib, serta Regu Pengamanan Pagi. Hasil razia / penggeledahan berupa, Hp 2 buah, Headset 3 buah, Charger HP 3 buah, Gulungan kabel 2 buah, Terminal listrik rakitan 1 gulung, Speaker kecil 1 buah, Alat cukur 4 buah, Kartu remi 1 pack, Ginting kecil 1 buah, Gunting kuku 1 buah, Senjata rakitan (SIKIM) 1 buah, Tespen 1 buah, Sendok stainless 4 bauh, Pemanas air buatan 1 buah dan Narkoba nihil.
“Adapun saran dan pendapat terhadap kegiatan tersebut adalah, melaporkan kepada Kadiv Pemasyarakatan Jawa Barat dan meminta petunjuk pada kesempatan pertama, melakukan koordinasi dengan Kepala Polresta Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana Narkotika, mendata barang hasil razia / penggeledahan, membuat laporan pelaksanaan kegiatan”, demikian tutup Kalapas Faozul Ansori. (*)
Editor-Roy
Redaktur-