Bandar Lampung, (Jnnews) | Pengacara Angga, tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Ormas Laskar Merah Putih Kecamatan Sukabumi, Hapitul Rohman alias Pitul meninggal dunia siap membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan, pada Kamis (3/11/2022).
Pasalnya, tim kuasa hukum Angga yang diwakili oleh Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah, Merik Havit, Mulyadi Hartono, serta Hasanuddin, menilai perbuatan yang dilakukan Angga merupakan pembelaan terpaksa.
“Perbuatan itu merupakan pembelaan terpaksa yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan,” ujar kuasa hukum Angga, Hanafi Sampurna.
Ia mengatakan timnya juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Pembelaan tersebut dilakukan Angga karena keluarganya diserang dengan berbagai senjata tajam terlebih dahulu oleh Pitul dan rombongannya yang berjumlah sekitar 8 orang saat ada acara tasyakuran di kediamannya.
“Sehingga berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana,” ucapnya.
Karena merasa menjadi korban juga, pihaknya melapor ke Polresta Bandar Lampung atas kejadian penyerangan dengan senjata tajam dan juga pengerusakan yang dilakukan oleh Pitul, Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono dan kawan-kawannya (selanjutnya akan disebut Pitul CS).
“Kami minta pihak kepolisian juga segera menetapkan tersangka dan menahan Pitul CS atas dugaan aksi premanisme tersebut,” imbuhnya.
Adapun laporan polisi itu tertuang dengan nomor : LP/B/1519/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 9 Juli 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1570/VII/2022/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 17 Juli 2022 atas dugaan percobaan pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, serta pengerusakan.
Kronologis Kejadian Penusukan.
Menurut Hanafi, kejadian pada Minggu sore, 3 Juli 2022, aksi premanisme yang dilakukan Pitul CS, ternyata juga dilakukan di 3 tempat dalam waktu kurang dari 1 jam di Wilayah Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
“Pertama, mereka membuat keributan dan keonaran di acara perkawinan Ibu Neneng di Kampung Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, di mana Pitul CS melakukan pengejaran kepada kerabat Bu Neneng, dan ada video rekamannya, namun pihak Ibu Neneng tidak berani melapor polisi karena takut,” jelasnya.
Lalu tempat kedua, Pitul CS diduga membakar dan merusak gudang milik Eko Setiawan, dan Pak Eko telah membuat laporan di Polsek Sukarame dengan nomor: STPL/B/466/VIIB/2022/SPKT/POLSEK SKM/POLRESTA BL tanggal 5 Juli 2022.
“Tempat ketiga, mereka datang tanpa diundang membuat keonaran dan menyerang klien kami Angga, Fadilah dan Deni Kurniawan, kakak dari Angga pada acara tasyakuran di kediaman Angga,” jelasnya.
Ia menceritakan kronologis nya saat itu Pitul CS yang tidak diundang di acara tasyakuran di kediaman Angga, datang dalam kondisi mabuk dengan membawa berbagai jenis senjata tajam diantaranya pisau, golok, parang, dan celurit dengan kondisi tidak disarungkan.
“Saat itu, Pitul datang sudah memegang pisau dengan terlilit kain putih yang berlumuran darah dan mencari seseorang yang bernama Samsul, dan dijawab oleh klien kami Fadilah dan Angga, kalau mencari Samsul datang saja ke rumahnya yang posisinya tidak jauh dari acara tasyakuran,” ucapnya.
Namun Pitul dan kawan-kawannya tidak menggubrisnya dan malah masuk ke tenda acara sambil menyerang Fadilah dan Deni serta merusak kursi, piring, mengayunkan senjata tajam ke arah tamu undangan.
“Sehingga waktu itu, tamu undangan histeris ketakutan, dan sebagian berlari, kemudian datang Angga sambil mengangkat kedua tangannya sambil berkata sudah – sudah. Namun klien kami Angga malah diserang oleh Pitul dan kawan-kawannya,” imbuhnya.
Kemudian klien kami Angga menghindar dengan berlari menjauhi tenda, namun dikejar oleh Pitul CS.
“Sehingga langsung terjadi perkelahian yang mengakibatkan Pitul meninggal dunia. Dan pada malam harinya di hari yang sama Angga menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung.
“Saat ini istri dan anak-anak dari klien kami Fadilah dan Angga mengalami trauma berkepanjangan atas perbuatan premanisme yang diduga dilakukan Pitul CS. Bahkan isteri dan anak-anaknya Angga sudah tidak berani lagi tinggal di kediamannya,” tuturnya.
Aksi premanisme tersebut ternyata sudah sering diresahkan oleh warga sekitar, hal tersebut dibuktikan saat kuasa hukum Angga menunjukkan surat pernyataan warga Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung atas aksi premanisme yang dilakukan Pitul dan kawan-kawannya dan diketahui Lurah Way Gubak Edy Samsul Bahri.
“Kami meminta aparat Kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada warga serta menindak tegas adanya aksi premanisme,” ucapnya.
Selain itu ditunjukkan juga surat dukungan warga kepada Angga dari 70 warga Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung atas pembelaan terpaksa yang dilakukan Angga kepada Pitul.
Sementara itu, Istri Angga mengatakan Pitul dan rekan-rekannya adalah tamu yang tidak diundang. Aksi premanisme mereka sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Saya minta agar suami saya dibebaskan, karena dia saat itu membela diri dalam keadaan terpaksa. Anak-anak saya trauma semuanya sampai saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara Angga ke Kejari Bandar Lampung pada Senin, 31 Oktober 2022. /Sn
Red