Lampung, (Jnnews) | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 melakukan penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H melalui keterangan persnya pada Selasa (7/1/2025).
“Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan telah dipanggil dan dimintai keterangannya di Kejati Lampung sehubungan dugaan Tipikor Mafia Tanah yang terjadi di Kawasan Hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, R.A.S selaku Bupati Way Kanan hadir di Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dimintai keterangannya selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan, bahwa adanya dugaan penguasan lahan di kawasan hutan yang berada di Kabupaten Way Kanan yang dipergunakan untuk perkebunan. Selain itu yang bersangkutan dimintai keterangan terkait tupoksi selaku Kepala Daerah Kabupaten Way Kanan dalam pengambilan Keputusan terkait perizinan yang telah diterbitkan di masa kepemimpinannya”, jelas Ricky.
Dalam penyelidikan tersebut, lanjut Kasipenkum Kejati, telah melakukan pemintaan keterangan terhadap 8 (delapan) orang yang terdiri dari pihak Dinas Kehutanan, Dinas / Instansi terkait penerbitan perizinan, Dinas pada Pemerintah Provinsi Lampung serta dari Kementerian.
“Kejati Lampung saat ini masih mendalami terkait modus-modus yang digunakan dalam melakukan penguasaan lahan yang berada di kawasan hutan baik yang berada di Kabupaten Way Kanan maupun di Kabupaten lainnya”, pungkas Kasipenkum. /seno
Red