BeritaDaerah

Pilkakam Serentak di Way Kanan Akan Digelar Bulan April-Mei 2023

Way Kanan-Lampung, (Jnnews) | Rencana pemilihan kepala kampung (Pilkakam) serentak di kabupaten Way Kanan akan berlangsung  pada Bulan April sampai dengan Mei 2023.

Hal tersebut, di katakan oleh Kepala Dinas PMK Kabupaten Way Kanan, Ixuan  di ruang kerjanya pada Rabu (14/9/2022).

Beliau menerangkan bahwa rencana Pilkakam sepertinya akan dilaksanakan  di tahun 2023.

“Pelaksanaan pilkakam akan kita laksanakan di bulan April itu sudah pemilihan, sebelum diberlalukanya moratorium pada tanggal 1 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2024”, kata Beliau.

Kemudian dijelaskan juga oleh Kadis PMK jumlah wilayah yang akan melangsungkan gelaran pilkakam tersbeut.

“Berdasarkan pilkakam tahun 2016 ada sekitar 86 kepala kampung yang sudah habis masa jabatanya di bulan Desember 2022.

Sedangkan untuk kepala kampung yang habis masa jabatanya di bulan Februari 2023 ada sekitar 32 kepala kampung”, jelas Ixuan.

-

Kemudian beliau menerangkan juga bahwa masa bakti jabatan kakam yang habis sebelum pilkakam, jabatan akan dipegang oleh PJ. Pegawai yang ditunjuk, menjabat sampai kepala kampung terpilih dilantik.

“Pelaksanaan Pilkakam tahun 2023 akan diikuti sekitar 118 kepala kampung yang sudah habis masa jabatanya.

Sehingga pelaksanaan pilkakam rencanaya akan kita laksanakan di tahun 2023, dengan awal tahapan di Bulan Desember 2022.

Jika pelaksanaan pilkakam tidak selesai hingga bulan Oktober tahun 2023, maka akan diberlakukan moratorium ditunda pelaksanaan pilkakam hingga tahun 2025”, lanjut Beliau.

Masih menurut Ixuan, “harapan saya selaku kepala dinas PMK yang membawahi tentang pelaksanaan pemilihan kepala kampung bulan Oktober 2023 harus sudah selesai.

“Bagi calon kepala kampung yang ikut kontestasi harap memenuhi syarat minimal sehat jasmani, rohani dan lengkapi persyaratan administrasi”, kata Ixuan.

Sementar itu, menyikapi banyaknya isu tentang pejabat aparat kampung Kaur maupun Kepala Dusun (Kadus) yang masih belum mencukupi syarat administrasi terutama ijazah Ikhwan menjelaskan jika kepala dusun maupun kaur yang ada di kampung tidak dapat digantikan meskipun administrasinya kurang lengkap.

“Tentu saja bagi kepala dusun yang sudah menjabat saat ini atau pejabat lama dia tetap menjabat kendati administrasinya belum lengkap sampai dia berusia 60 tahun tidak dapat diganggu gugat, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau meninggal dunia. Selanjutnya kepala dusun yang bersangkutan tetap harus mengejar paket penyesuaian baik paket C maupun paket B. Apabila jabatan yang bersangkutan sudah habis dapat diusulkan pengganti yang baru tentu saja dengan mengacu kepada aturan yang berlaku saat ini beri ijazah SMA dan usia maksimal 18 sampai 40 tahun”, jelas Ixuan. /SN

Pewarta ; Dodi Admaja

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/