Palembang, (JNNews) -Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di wilayahnya. Kali ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan tiga sopir pengangkut batubara ilegal beserta barang buktinya, dalam sebuah operasi yang digelar di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU).
Kasubdit IV Tipidter, AKBP Bagus Suryo Wibowo, mengungkapkan keberhasilan ini dalam pers release yang diadakan di Mapolda Sumsel, Jl. Jenderal Sudirman, KM.4,5 Pahlawan, pada Jumat (22/03/24). Dihadapan para awak media, AKBP Bagus menjelaskan, “Pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekira pukul 01.30 WIB, tim kami berhasil menangkap tiga kendaraan yang membawa batubara tanpa kelengkapan dokumen pengangkutan yang sah dengan tujuan Cilegon, Provinsi Banten.”
Para sopir atau pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi ini masing-masing berinisial CH (47), ID (31), dan AL (33). Ketiganya kedapatan mengangkut batubara tanpa dokumen resmi, menggunakan truk jenis Fuso dengan nomor polisi BA 8684 DA, BA 8052 PU, dan D 8806 PA, masing-masing membawa muatan 20 ton batubara.
“Ya, atas kegiatan tersebut, Polri berhasil menyita barang bukti 3 kendaraan truk jenis Fuso beserta muatannya, yaitu batubara sebanyak 60 ton,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi oleh Kompol Astuti yang mewakili Kasubid Penmas Polda Sumsel.
Atas perbuatannya, ketiga sopir tersebut dapat dikenakan Pasal 161 UU No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman yang dapat diterima mencakup penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp.100 Miliar.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kontinu Polda Sumsel dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara dan mengancam lingkungan. Kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan secara finansial melalui kehilangan potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.
Polda Sumsel berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal. Masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan praktik ilegal ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha yang masih berani melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya. (Red*)