Palembang, JNNews.co.id –Tim Ditreskrimum Polda Sumsel membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi. Sebanyak 20 orang diamankan salah satu penginapan di kawasan Jalan Kolonel H Barlian, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang Minggu 20 November 2022.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK didampingi Kasubdit 4 Kompol Tri Wahyudi SH mengatakan, ada 20 orang yang diamankan dari laporan masyarakat tersebut masih dalam pemeriksaan. Dari 20 orang tersebut juga termasuk dua mucikari laki-laki dan perempuan termasuk pelanggan dan pengguna aplikasi.
“Baru kita amankan tadi malam hingga saat ini masih dimintai keterangan. Pengungkapan kasus ini setelah kita menerima laporan masyarakat melalui nomor hotline bantuan polisi,” ujarnya
Lebih lanjut dia menuturkan, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil transaksi, alat kontrapsepsi yang masih utuh dan masih sudah dipakai, empat handphone android.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK menambahkan, operandinya adalah dengan melakukan transaksi melalui aplikasi pesan dengan harga bervariatif.
“Menggunakan aplikasi Mi-chat para pemesan dengan cara Open BO (Booking Order) dengan tarif antara 150 ribu hingga 400 ribu dengan waktu 15 menit,” tambahnya.
Kisaran umur pelanggan juga bervariasi, mulai dari umur 17 tahun hingga 29 tahun.
“Mereka mampu melayani pelanggannya maksimal 3 orang dalam satu hari, Jika hasil pemeriksaan selesai dan para pelaku terbukti, Pasal yang disangkakan adalah pasal 45 ayat 1 tahun 2006 dengan kurungan penjara 6 tahun dengan denda 1 miliyar,” tutupnya. (DNL)