Jakarta, jnnews.co.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kucuran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke seluruh anggota Komisi XI DPR RI, yang diketahui publik karena pernyataan salah satu anggota komisi XI DPR RI Satori, yang mengklaim semua anggota komisi XI DPR RI Ikut penerima dana program sosial tersebut, “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” kata Satori (27/12), usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta.
Menanggapi polemik tersebut Anwarul Fitro Koordinator Gerakan Mahasiswa Berantas Korupsi (GERMA BERSI) ikut menyoroti hal ini, ia menyampaikan KPK Harus serius dan jeli dalam mendalami kasus ini sampai tuntas “Saya rasa dengan pernyataan salah satu Anggota Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu KPK harus serius dalam mendalami kasus ini, karena memang tarkait penyaluran dana CSR ini sangat lemah dalam segi pengawasan, apalagi kita sama-sama mengetahui bahwa BI sebagai regulator moneter sedangkan DPR, sebagai pengawas serta pembuat undang-undang, tentunya ini sangat sarat akam konflik kepentingan.” ungkap Anwar.
Pria yang akrab disapa Anwar itu juga menyoroti pernyataan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun yang membantah bahwa dana CSR mengalir ke anggota Komisi XI. Anwar menilai hal tersebut memang tidak mungkin langsung mengalir ke rekening pribadi, “Ya kalau pernyataan Ketua Komisi XI itu konyol, memang tidak mungkin aliran dana CSR itu masuk ke rekening pribadi, tapi yang harus kita soroti, yayasan atau lembaga yang menerima dana tersebut ada hubungan apa dengan para anggota komisi XI kan begitu, makanya saya sampaikan KPK haru benar-benar jeli dalam mendalami kasus ini, mulai dari mendalami latar belakang yayasan yang menerima dana tersebut dan juga bagaimana penyaluran dana nya.” tambah Anwar.
Ia juga menyoroti bahwa lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana CSR inilah yang menjadi celah untuk terjadinya penyelewengan, ” saya kira karna lemahnya pengawasan terhadap siapa penyalur dan siapa penerima dana CSR ini yang membuat polemik seperti ini sering terjadi, kemudian juga harus adanya transparansi serta akuntabilitas penerima manfaat dan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.” Terang Anwar
Anwar berharao KPK benar-benar serius dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan kasus ini, “Ya saya harap sekali lagi KPK harus benar-benar serius dalam penyelesaian kasus ini, serta tidak boleh tebang pilih, harus objektif dan profesional, kami sangat mendukung KPK agar dapat menemukan titik terang dan dapat menindak sesuai aturan yang berlaku.” Tutup Anwar (**)