Lampung, (Jnnews) | Ribuan petani singkong berunjuk rasa ke kantor Gubernur Lampung, menuntut dinaikkannya harga singkong sesuai kesepakatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) pengusaha dan perwakilan petani yakni Rp1.400/Kg, pada Senin (13/1/2024).
Hal ini mendapatkan tanggapan dari Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Bandar Lampung ( UBL ) Dr. Wendy Melfa.
“Kalau bicara petani ngeluruk, berarti kesepakatan harga singkong tidak jalan, berarti efektivitas kesepakatan tidak dijalankan secara norma dan implementasinya,” terang Wendy, Senin (13/1/2025).
Menurut Doktor Ilmu Hukum Universitas Lampung (Unila) ini, harga singkong Rp1400 per kilo itu kan baru substansi kesepakatannya.
“Tetapi apakah cukup ? Belum, substansi kesepakatan itu harus diikuti oleh unsur penegakan kesepakatan lainnya juga, baru kemudian bisa efektif,” terangnya.
Untuk menegakkan pelaksanaan kesepakatan harga singkong, Wendy meneruskan, pemerintah harus bertindak mengambil langkah tegas.
“Instrumen menegakkan keputusan kesepakatan harga dengan perusahaan Singkong, pemerintah bisa berikan “sanksi” dalam bentuk lainnya. Misalnya berupa dikurangi/dicabut insentifnya, atau diperiksa unsur pendukung lainnya, kan ini organ negara yang ada di daerah,” tegasnya.
Wendy juga menambahkan, solusi jangka panjang diantaranya dengan hilirisasi singkong di Lampung.
“Itu (hilirisasi) adalah way out dan bargaining position market-nya dengan pabrikan yang selama ini menampung singkong rakyat. Pemerintah bisa berikan fasilitas dan insentif diberikan kepada BUMD yang bekerja sebagai hilirisasi singkong ini,” pungkasnya. /sn
red