BeritaDaerah

Polsek IB II Kembali Amankan MA Pelaku 5 Paket Narkotika Jenis Sabu

Palembang, JNNews.co.id –Tim Opsnal Polsek Ilir Barat II Palembang berhasil mengamankan Memo Ariyadi (27) warga KGI Suro Lorong Batu karena kedapatan membawa 5 paket diduga narkotika jenis sabu.

Sebelumnya pelaku pernah juga pernah mendekam di penjara dan baru dua bulan ini menghirup udara bebas .

Adapun kronologi peristiwa, anggota Opsnal Polsek Ilir Barat II melaksanakan giat hunting diseputaran wilayah hukum IB II. Kemudian sekitar jam 01.00 Wib dini hari di jalan KGI Suro Lorong Langgar tim polsek IB II melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan, pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan klip transparan dari dalam kantong belakang sebelah kiri celana levis warna hijau yang digunakan tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha, S.Ik mengatakan, Bahwa Barang bukti disita dalam kasus tersebut 5 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat 0.78 gram bruto, 1 buah kaca, 1 buah pipet, 1 buah botol plastik warna hijau, 1 celana jeans warna biru. Lalu pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 1 uu no 15 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun, “jelasnya.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka telah memperjual belikan barang tersebut selama satu bulan terakhir dengan modus penjualan seperti tukang jual es keliling di daerah tangga buntung.

Sementara itu, tersangka Memo Ariadi mengatakan, duo bulan lalu keluar dari penjara. Setelah keluar penjara, dia membeli Sabu untuk dijual kembali. “Sabu itu untuk dijual lagi. Aku jual sabu sudah 2 bulan. Sabu dibeli dari Tangga Buntung,” ujarnya.

“Sikok paket hargo Rp 50 ribu, dijual kembali Rp 55 ribu. Jadi satu paket itu untung Rp 5 ribu,” tandasnya. (DNL)

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/