BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polsek Palas Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil

Lampung Selatan, (Jnnews) | Tim Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku persetubuhan anak di bawah umur, pada Selasa, (28/2/ 2023), sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku ditangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara  yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.

“dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu Minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku, dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Korban sempat menolaknya namun karena diancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa, dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

-

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karena takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban  seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan Desa dan hasilnya korban positif hamil.

Akhirnya pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau bercerita bahwa dianya telah disetubuhi oleh pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual”, pungkas Kapolsek. /Sn

Pewarta ; Yahya -HERI

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/