BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polsek Sidomulyo Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor di Tempat Hiburan Kuda Lumping

Lampung Selatan, (JNnews) | Masyarakat Kecamatan Sidomulyo memberikan apresiasi atas kinerja Kepolisian Sektor Sidomulyo yang cepat tanggap untuk mengungkap pelaku pencurian motor di desa Sidorejo di tempat hiburan kuda lumping, pada Kamis ( 27/1/2022) malam.

Seperti dalam liputan sebelumnya, Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, tangkap pelaku Pencuri motor di tempat hiburan Kuda Lumping, (28/1/2022)_JNNWES. dibaca oleh pecinta berita lebih dari lima belas ribu pengunjung di peliputan berita tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa antusias masyarakat menyangkut penangkapan pencurian motor sungguh luar biasa.

Sumarno ( 25 ) pemilik kendaraan motor CB dengan plat kendaraan BE 6608 DF adalah warga Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, pada malam kejadian pergi ke tempat hiburan kuda lumping yang berlokasi di desa Sidorejo malam itu ( 27/1/2022 ) bersama teman – temannya. Naas malam itu motor kesayangannya hampir di gondol maling. Untunglah firasatnya saat ada yang mendekati kendaraannya di parkiran yang tidak jauh dari tempat dirinya menonton hiburan kuda lumping, yang akhirnya berbuntut penangkapan pencuri motor dengan massa yang banyak di tempat hiburan kuda lumping.

Menurut Marno, di tempat kejadian selain motor miliknya yang akan diambil, ternyata ada motor lain yang hilang ketika, “saya diberitahu motor beat dan Revo, kebetulan punya tetangga juga yang hilang”, tuturnya.

Sementara, Anggota Polsek Sidomulyo Aipda Samsuri yang sedang bertugas mengatakan, “Ya, ketika kami mendapat laporan bahwa ada pencurian sepeda motor, langsung bergegas ke TKP.

“Setelah sampai di tempat kejadian, saya liat massa sedang menghajar pelaku tersebut, karena banyaknya orang dan demi menyelamatkan pelaku, saya beri peringatan dengan menembak ke udara 2 kali karena kami kewalahan,” ucap Samsuri

Dari hasil pemeriksaan kepolisian sektor Sidomulyo pelaku diketahui berinisial AH ( 17 ) warga desa Agom, Kecamatan Kalianda, juga pelaku IS ( 17 ) warga desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

-

Kapolsek Sidomulyo IPTU Ilham Efendi membenarkan, saat ini kami sudah mengamankan kedua pelaku pencuri dan satu unit kendaraan bermotor milik pelaku dan terus mengembangkan komplotan pencuri lebih lanjut. Untuk jeratan hukum dikenakan pasal 363 KUHP”, pungkasnya. /SN

Pewarta ; Yahya Munir

_red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/