BeritaDaerah

PPKM Darurat, Di Bandarlampung Tutup Empat Ruas Jalan

Bandarlampung (JNnews) – Selama pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ada empat ruas jalan di Kota Bandarlampung untuk sementara waktu selama Pitutup hingga 20 Juli 2021.

“Benar sejak kemarin sudah dilakukan penutupan, ruas jalan yang ditutup sementara yakni Jalan Radin Inten, Jalan Sudirman, Jalan Pangeran Diponegoro hanya sebatas Lungsir dan Jalan Ahmad Yani,” kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung, AKP Rohmawan, di Bandarlampung, Selasa (13/7/2021).

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin menuju ke tempat kerjanya dalam hal ini pemilik toko makanan atau sembako di keempat ruas jalan yang ditutup tersebut akan dialihkan, karena berdasarkan SE Kemendagri yang boleh melintas hanya pekerja esensial dan kritikal.

Menurutnya penutupan jalan-jalan tersebut berkaitan dengan diterbitkannya Surat Edaran tentang PPKM Darurat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga pihaknya pun langsung menyesuaikannya.

“Sementara belum ada instruksi lebih lanjut, kegiatan ini akan dilakukan sampai 20 Juli dibantu Dinas Perhubungan dan Sabhara,” kata dia.

Berdasarkan pantuan di sejumlah lokasi ruas jalan yang ditutup, Jalan Kartini yang merupakan pusat perbelanjaan dan toko-toko terlihat sepi dari kendaran, sebab akses empat jalan menuju ke sana ditutup oleh polisi.

Kemudian, dari arah jalan Teuku Umar menuju Jalan Radin Inten terlihat terjadi penumpukan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

-

Pada PPKM Darurat ini pun toko-toko di sekitaran Pasar Tengah Bandarlampung menutup tempat kerjanya sehingga mobilitas di lokasi ini terlihat lengang dari mobilitas warga.

Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung menyatakan bahwa tidak ada penyekatan jalan dalam kota pada PPKM Darurat. Penyekatan hanya ada di empat pintu masuk atau perbatasan menuju kota ini yakni, di Rajabasa, Lematang, Sukarame, Panjang dan Kemiling.

editor Roy

redaksi

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/