Palembang, jnnews.co.id -Rutan Kelas 1 Palembang memberikan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang berdomisili di sekitar lingkungan Rutan Kelas I Palembang, Selasa (24/12/2024).
Kegiatan ini merupakan arahan dari kepala Rutan Kelas 1 Palembang sebagai bentuk dukungan terhadap program yang dicanangkan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Kegiatan ini dimonitor oleh Kepala Seksi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas 1 Palembang Fitri Yady, S.H., M.Si beserta dengan Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan Azwar Ramadhan, S.H., M.Si dan didampingi dengan staff yang bertugas Slamet Tri Mulyono, S.H.I. , Ahmad Romli, S.H. dan Syaffrudin Eka Putra, S.H.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, David Rosehan A.Md.I.P., S.H melalui Kepala Seksi Pelayanan dan Tahanan Rutan Kelas 1 Palembang Fitri Yady, S.H., M.Si mengatakan, Program pemberian Bantuan sosial kepada masyarakat disekitar UPT Pemasyarakatan ini ditujukan untuk masyarakat disekitar UPT Pemasyarakatan. Kegiatan yang berlangsung pada hari ini (24/12/2024), dimana kegiatan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang kurang mampu.
Dia mengungkapkan, penyerahan bantuan sosial ini dilaksanakan di berbagai titik di luar area rutan kelas 1 palembang. Kegiatan Ini merupakan upaya mendukung pemulihan ekonomi masyarakat dan mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Sebanyak 28 paket bantuan yang telah disiapkan berupa paket bahan pangan pokok (Sembako) berisikan beras, minyak goreng, Kopi, Gula, Minyak goreng, Mie Instan dan sembako lainnya yang, Paket tersebut dibagikan kepada Masyarakat Sekitar di UPT Pemasyarakatan Rutan Kelas I Palembang,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Program ini merupakan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Bantuan Sosial Kepada Masyarakat di sekitar area UPT Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini juga bagian dari upaya Rutan Kelas 1 Palembang untuk lebih memperhatikan sisi kemanusiaan dari setiap keluarga yang terdampak akibat hukum, serta untuk meningkatkan hubungan yang harmonis antara pihak Rutan dan masyarakat,” tandasnya. (***)