![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0033-780x470.jpg)
![](https://jnnews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250214-WA0033-780x470.jpg)
Bombana, (Jnnews) | Maraknya aktivitas perusahaan pertambangan dan menggarap hutan kawasan diduga tanpa izin di Sulawesi Tenggara dan tak tersentuh hukum, salah satunya adalah perusahaan tambang PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS).
PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) bertahun tahun telah melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
PT TMS sendiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor SK 4/1/IUP/PMDN/2023 tanggal 3 Agustus 2023, yang menyetujui peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Masa berlaku IUP ini adalah 20 tahun, dan lokasi penambangan berada di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Didalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengungkapkan sederet temuan penting terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Kecamatan Kabaena Timur, Kab Kolaka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, BPK-RI mencatat bahwa perusahaan tersebut yakni PT. Tonia Mitra Sejahtera telah melakukan kegiatan pertambangan di luar kawasan yang diizinkan dalam Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Kawasan Hutan (PPKH) yang sah.
Melalui citra satelit, BPK RI mengungkapkan bahwa PT. TMS membuka lahan dibeberapa lokasi pertambangan seluas 147.60 Ha.
Lebih rinci, bukaan lahaan PT. Tonia Mitra Sejahtera (TMS) seluas 147.60 Hektar itu dengan rincian sebagai berikut:
1. Bukaan TMS 1 seluas 40,17 hektar
2. Bukaan TMS 2 seluas 3,27 hektar
3. Bukaan TMS 3 seluas 17,90 hektar
4. Bukaan TMS 4 seluas 5,61 hektar
5. Bukaan TMS 5 seluas 18,99 hektar
6. Bukaan TMS 6 seluas 42,41 hektar
7. Bukaan TMS 7 seluas 11,41 hektar
8. Bukaan TMS 8 seluas 1,32 hektar, dan
9. Bukaan TMS 9 seluas 6,52 hektar.
Temuan ini juga telah disampaikan di dalam LHP DTT yang dilakukan oleh BPK-RI pada bulan Mei 2024, dengan nomor 13/LHP/XVII/05/2024 lalu terkait pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan di beberapa provinsi, termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya temuan tersebut, BPK-RI merekomendasikan agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera menginstruksikan Direktur Jenderal Mineral dan batubara untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian terkait operasi pertambangan serta melakukan telaan terhadap dokumen kegiatan pertambangan yang tidak memiliki SK PPKH.
Hal itu juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Untuk diketahui, Pada tahun 2023 lalu, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TMS disetujui dengan target produksi dan penjualan domestik sebesar 3.500.000 ton. PT TMS juga memiliki SK PPKH Nomor SK.7431/Menlhk-PKTL/REN/PLA.0/9/2019 yang diterbitkan pada 12 September 2019. /sn
red