BeritaDaerah

Puluhan Masa Gelar Aksi Damai di Halaman Kantor BPN Kota Palembang

Palembang, JNNews.co.idPuluhan masa yang tergabung di Pemuda Kritis Transformatif Sumsel (PKTSS) menggelar aksi damai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, dengan tuntutan untuk segera menerbitkan Sertifikat Pengganti No. 516 yang dinyatakan hilang berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN) No.55/G/2014/PTUN-PLG dan Putusan PTUN Medan, No.53/8/2015/PT.TUN-MDN.

Melalui Kuasa Hukum yang disaksikan langsung ahli waris melakukan mediasi perdamaian yang bertujuan menghindari konflik antar masyarakat atas Tanah bersertifikat SHM No. 516, Seluas 69.703 m² atas nama pemilik Roestam Gir Soekoe Alam dan Sjafruddin Oemar.

Kordinator Aksi, M Amir Iskandar didampingi koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyampaikan, saat ini walaupun yang menerima kedatangan masa yang menggelar aksi bukan PLH namun sesuai dengan harapan dan merespon apa yang menjadi pertanyaan dan tuntutan meminta BPN kota Palembang segera menindaklanjuti masalah ini.

“Kami minta BPN kota Palembang jangan memberi harapan palsu kepada masyarakat karena kronologisnya ini sudah lama dari 2012 sampai dengan sekarang belum selesai-selesai makanya itu kami turun ke jalan,” ungkap Amir usai gelar aksi di halaman kantor BPN kota Palembang, Senin (01/08/2022).

Amir menjelaskan terdapat lebih dari 50 warga yang sudah melakukan perdamaian, pihaknya meminta agar permasalahan ini cepat diproses BPN kota Palembang.

M Eko Wahyudi, Koordinator Lapangan

Koordinator lapangan, M Eko Wahyudi menyebutkan bahwa kedua belah pihak sudah berdamai, namun kendalanya sertifikat belum diterbitkan sejak tahun 2012.

“Kami sudah melakukan aksi damai disini susah diterima tetapi ada proses mekanisme lagi yang harus dijalani untuk pemenuhan administrasi dan BPN akan melakukan rapat koordinasi dengan PJS BPN serta berkomunikasi langsung dengan lawyer,” jelas Eko.

-

Eko menuturkan pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan karena warga yang menuntut mayoritas berusia lanjut.

Sementara Kantor Pertanahan kota Palembang melalui Koordinator Survey Pengukuran dan Pemetaan, M Aji Murizki didampingi Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah, Ahmad Lutfi dan Kasubag TU, Dian Susilawati menerima dan merespon baik masa aksi terhadap tuntutan untuk segera menerbitkan sertifikat pengganti.

“SHM 516 yang dulunya ada di kelurahan 20 Ilir sekarang masuknya di Pipa Reja dan ini sudah ada putusan pengadilan No.55/G/2014/PTUN-PLG. Hasil keputusannya saat itu belum bisa kita eksekusi karena sebagian besar tanah dari Sjafruddin Oemar ini penguasaan fisiknya sudah dikuasai oleh masyarakat,” terangnya.

Aji menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepala Kantor yang saat itu sedang rapat dan segera memberi jawaban atas tuntutan tersebut.

Pihaknya juga akan memproses apa yang menjadi tuntutan masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sudah berkekuatan hukum tetap dan mengimbau masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang sudah lama bisa datang membawa sertifikat untuk divalidasi di kantor Pertanahan kota Palembang agar semuanya dapat tervalidasi di semua aspek.

Di tempat yang sama Koordinator Pendaftaran Hak Atas Tanah Ahmad Lutfi mengatakan untuk penerbit sertifikat pengganti ini pihaknya akan meninjau lagi ke lapangan dan mengecek kebenarannya.

“Sebelum penerbitan untuk memastikan mesti ada pengecekan kembali apakah benar diatas tanah 516 ada objek lain atau tidak,” tutupnya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/