Puluhan Massa BP2SS Demo di Kantor Bawaslu Sumsel, Ini Tuntutannya
Palembang, JNNews.co.id – Puluhan massa dari Barisan Pemantau Pemilu Sumatera Selatan (BP2SS) DPC Kota Palembang menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Senin (18/11).
Mereka menyuarakan tuntutan investigasi atas dugaan pelanggaran pemilu yang dinilai mencederai asas kejujuran dan keadilan dalam proses demokrasi
Dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) M. Ridho dan Koordinator Aksi (Korak) Dicky Andrian, massa BP2SS membawa sejumlah spanduk yang berisi seruan untuk menindak pelaku pelanggaran pemilu.
Dalam orasinya, M. Ridho menuntut Bawaslu untuk segera menginvestigasi laporan terkait tindakan Yudha Bahar yang diduga mengundang RT/RW dari Kecamatan Ilir Timur 1, Ilir Timur 2, dan Ilir Timur 3 untuk menghadiri kegiatan bimbingan teknis yang dinilai sarat kepentingan politik praktis.
“Tindakan ini melanggar prinsip netralitas perangkat desa sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2024.
Selain itu, aturan bagi ASN sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 juga dengan tegas melarang keterlibatan dalam politik praktis,” ujar Ridho.
Selain itu, massa juga menyoroti dugaan pembagian sembako oleh Paslon HDCU dan FINDA di Kelurahan Bukit Baru pada 15 November 2024. Pihaknya juga mendapatkan laporan jika warga diminta membawa fotokopi KTP/KK sebagai syarat menerima bantuan, dan bahkan dijanjikan uang tunai pada hari pemungutan suara.
“Ini adalah bentuk politik uang yang terang-terangan melanggar Pasal 73 dan Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu. Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merusak kepercayaan publik tetapi juga berpotensi memenjarakan pelakunya,” tegas Dicky.
Tidak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan keberpihakan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga mengajak saksi pemilu untuk bertemu FINDA guna memberikan dukungan.
“Tindakan ini mencederai asas netralitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020,” tegas Ridho.
Dicky Andrian menambahkan bahwa BP2SS tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pemilu.
Mereka mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini dapat memicu ketidakpuasan masyarakat yang berujung pada konflik sosial.
“Kami tidak ingin pemilu di Sumatera Selatan menjadi ajang kecurangan yang merusak demokrasi. Kami berharap Bawaslu mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen,” katanya.
Dicky menambahkan jika pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di 18 Kecamatan Sekota Palembang Tolak Money Politik dan Pelanggaran Pemilu
“Kami sudah ada posko pengaduan di 18 Kecamatan Sekota Palembang Tolak Money Politik dan Pelanggaran Pemilu,”pungkasnya
BP2SS menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga ada langkah konkret dari Bawaslu.
“Kami akan kembali turun ke jalan jika laporan ini tidak ditindaklanjuti. Masyarakat berhak mendapatkan pemilu yang jujur dan adil,” pungkas Ridho.
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, S.Pd., mengatakan akan segera menindaklanjuti terkait aspirasi yang disampaikan para pendemo. “Akan kami tindaklanjuti,”singkatnya (Rilis BP2SS)