Palembang,JNNews.co.id, -Sejumlah massa tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan (Gepbuk) Sumsel melangsungkan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumsel pada Senin 27 November 2023.
Aksi tersebut dilakukan untuk menentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dianggap kurang memadai.
Gepbuk mengritisi bahwa peningkatan UMP yang telah disetujui jauh dari tuntutan awal mereka yakni sebesar 15 persen.
Diketahui, UMP Sumsel sebelumnya sebesar Rp 3.404.177 dan naik menjadi 3.456.874, penetapan tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan, Pengusaha, dan Serikat Buruh.
Ketua DPC FSB Nikeuba, Hermawan menjelaskan bahwa kenaikan gaji buruh sebesar 1,55 persen tidak proporsional dibandingkan dengan kenaikan gaji ASN yang mencapai 8 persen.
Menurutnya, sehingga wajar buruh meminta kenaikan upah 15 persen pada tahun ini.
“Sementara kenaikan upah hanya sebesar 1,55 persen, namun jaraknya sangat jauh dari kebutuhan layak. Pertanyaannya, apakah Rp 52.000 sudah cukup? Dengan kenaikan 30 persen pada BBM dan kenaikan hingga 40 persen pada kebutuhan pokok,” jelasnya.
lanjut Hermawan mengungkapkan, sebelum UMP ditetapkan, mereka sudah menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena perhitungan kenaikan UMP tidak sesuai dengan yang disosialisasikan kepada buruh.
“Peraturan tidak mendukung pekerja yang sejak awal memang sudah kita ketahui. Upah adalah faktor kunci dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Kendati itu, Hermawan menyebutkan pihaknya akan terus kembali melakukan aksi jika tuntutan aksi mereka tidak terpenuhi.
“Kami akan terus berusaha memperjuangkan hak kami di hadapan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan DPRD. Tentunya kami berharap kebijakan tersebut dapat diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda), dengan satu-satunya tuntutan kami adalah upah yang adil, yakni sebesar 15 persen bagi para buruh,” tutupnya.
Sementara, Koordinator aksi Ramlianto menyatakan bahwa dalam demonstrasi hari ini, Gepbuk menyoroti beberapa tuntutan. Tuntutannya sebagai berikut :
Pertama, Permintaan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2024 dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di seluruh Sumsel sebesar 15 persen.
Kedua, Meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Sumatera Selatan untuk memberikan subsidi pangan sebesar Rp 300.000 kepada pekerja buruh baik formal maupun informal.
“Jika tidak, berikan beras seharga 20 per kilogram kepada para buruh, baik yang bekerja secara formal maupun informal.” ungkap Ramlianto.
Ketiga, mengajukan permintaan pencabutan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 yang menetapkan PERPPU no. 02/2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-undang.
Keempat, Meminta pembatalan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
“Selain daripada itu, kami juga menolak penggunaan data BPS untuk menentukan kenaikan upah minimum, karena hasil survei tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya para pekerja buruh,” tegasnya.
Assisten III Bidang Administrasi Kurniawan mengungkapkan bahwa tuntutan para Buruh akan disampaikan langsung kepada Pj Gubernur Sumsel.
“Tuntutan untuk hari ini akan diumumkan. Insyaallah, dalam waktu dekat, para buruh akan mengatur pertemuan dan musyawarah dengan Penjabat Gubernur Sumsel,” tandasnya. (DNL)