Berita

Rp 176 Miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Siap Wujudkan Transportasi yang Lebih Baik

Sesuai Permendagri 15/2024, Alokasi Dana Difokuskan untuk Transportasi Publik dan Infrastruktur

DENPASAR, jnnews.co.id I Pemerintah Provinsi resmi menerima dana sebesar Rp 176 miliar dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan layanan transportasi di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur penggunaan dana PKB untuk kepentingan infrastruktur dan transportasi publik.

Dalam pernyataan yang diunggah pada Jumat (17/01/2025), Dr. Arya Wedakarna menegaskan pentingnya pengelolaan dana ini untuk kepentingan masyarakat luas.

“Dana ini adalah wujud nyata kontribusi masyarakat melalui pajak, yang akan kami kelola secara transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk meningkatkan akses, kenyamanan, dan keselamatan transportasi di wilayah ini,” ujarnya.

Dana tersebut direncanakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, penambahan armada transportasi umum yang modern, hingga pengembangan teknologi transportasi berbasis digital. Langkah ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam waktu dekat, menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien, ramah lingkungan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Arya Wedakarna menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran untuk mengoperasikan 105 unit bus beserta 300 sopir di Bali selama satu tahun hanya mencapai Rp 88 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa dana Rp 176 miliar yang berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari cukup, bahkan menyisakan sekitar Rp 90 miliar.

Namun, hingga kini belum terlihat rencana konkret untuk pemanfaatan dana tersebut secara optimal. Berdasarkan surat resmi Pemprov Bali per 31 Desember 2024, dana ini hanya akan digunakan untuk mendanai satu koridor transportasi, dan itu pun baru akan dimulai pada Juli 2025. Keputusan tersebut memicu kekhawatiran dan pertanyaan publik mengenai efektivitas serta urgensi implementasi program transportasi yang telah dijanjikan.

“Kalau dengan Rp 88 miliar saja sudah bisa mengoperasikan 105 bus dan membayar 300 sopir, kenapa alokasi dana Rp 176 miliar ini hanya untuk satu koridor? Dan kenapa harus menunggu hingga pertengahan tahun depan? Bali butuh sistem transportasi yang tanggap, bukan sekadar rencana yang terus tertunda,” jelas Dr. Arya Wedakarna.

-

Di akhir unggahannya, Dr. Arya Wedakarna menyoroti dampak serius yang dapat terjadi jika alokasi dana sebesar Rp 176 miliar tidak dikelola dengan tepat.

“Lalu bagaimana nasib 300 sopir dan 105 bus yang terancam mangkrak?”tegasnya.

Untuk itu, AWK meminta Jaksa Agung (@kejaksaan.ri) untuk memonitor pengelolaan dana ini agar tidak disalahgunakan.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah tanggung jawab Pemerintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, melainkan merupakan kewenangan penuh Pemprov Bali.

“Permasalahan ini harus menjadi atensi semua pihak,” tutupnya , sembari menandai sejumlah instansi terkait, seperti @jokowi, @prabowo, @gibran_rakabuming, @kejaksaan_tinggi_bali, @official.kpk, @ketut_sumedana, @divisihumaspolri, @kemendagri, @kemenhub151, dan @ditjen_hubdat, untuk memastikan transparansi dalam pemanfaatan dana tersebut.(jnnews).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/