Rugikan Negara Rp. 5 Miliyar, Kejati Lampung Tahan Direktur PT. KNT
Lampung, (Jnnews) | Polda Lampung melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti atau pelimpahan perkara Tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal oleh PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) anak perusahaan PTPN VII Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2020 yang dilakukan tersangka Sdri. Indah Irwanti selaku Manajer Keuangan.
Dalam perkara tersebut diduga bermula pada bulan Januari Tahun 2013 PTPN VII Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan yaitu PT. Karya Nusa Tujuh (KNT) berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 18 Januari 2013 dengan Kegiatan Usaha Pertanian (ternak sapi dan penggemukan sapi), perdagangan (Pakan Ternak), Pembangunan Perindustrian, Jasa dan Pengangkutan Darat.
Dengan modal awal yang diberikan oleh PTPN VII sebesar Rp. 26.882.477.000,- (dua puluh enam milyar delapan ratus delapan puluh dua juta empat ratus tujuh puluh rujuh ribu rupiah) dan sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar) modal dari Koperasi Karyawan PTPN VII.
Bahwa tersangka IW selaku Direktur PT. Karya Nusa Tujuh (PT.KNT) telah melakukan penyalahgunaan keuangan di PT.KNT untuk Keperluan pribadi dan digunakan untuk mengikuti perdagangan komoditi berjangka di PT. Solid Gold dan PT. Monex dalam perdagangan saham. Dimana tersangka IW selaku Direktur PT.KNT telah membuka rekening BCA atas nama tersangka untuk menerima transfer dari hasil pembayaran bungkil dan pakan ternak serta pembayaran pembelian sapi pada PT.KNT tersebut, tetapi uang yang masuk kerekening tersangka IW tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dalam melakukan permainan saham. Atas pengelolaan uang yang diduga digunakan oleh Tersangka IW selaku Direktur PT.KNT tidak sesuai dengan ketentuan dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekira RP. 5.726.948.739,- (Lima milyar tujuh ratus dua puluh enam juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah) berdasarkan LHP BPKP Prov. Lampung.
Setelah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi Lampung maka terhadap Tersangka IW segera dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dalam Pelaksanaan Penuntutan untuk dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Bandar Lampung.
Bahwa terhadap tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 8 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. /Sn
Red