Uncategorized

Rutan Salemba Jakarta Pusat Adakan Giat  Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI) 

Jakarta – JNNews.co.id – Rutan Salemba Jakarta Pusat Membangun Integritas dan Anti Korupsi,Ikuti Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI).

Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta bebas dari gratifikasi, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba mengikuti kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi (PAKSI) yang diselenggarakan oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta.

Kegiatan ini yang di selenggarakan di Aula Gedung 1 Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat juga diikuti oleh enam CASN Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Selasa (21/5/24).

Kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada Aparatur Sipil Negara untuk menanamkan dan meningkatkan nilai–nilai integritas agar dapat meningkatkan Budaya Kerja dalam pelaksanaan tugas sehari–hari agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Para Narasumber menyampaikan materi tentang Bahaya Tindak Pidana Korupsi yang merugikan negara, Nilai–Nilai Integritas, Gratifikasi, Pelayanan Prima Berintegritas.

Sebanyak 30 pegawai Rutan Kelas I Jakarta Pusat telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Anti Korupsi (PAKSI) oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham DKI JAKARTA. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta bebas dari gratifikasi.

-

“Dalam sambutannya Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Fauzi Harahap menyampaikan, bahwa moment ini Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hadir bukan tanpa alasan, mereka hadir untuk memberikan support dengan mengedukasi dan pengetahuan tentang bagaimana sosialisasi anti korupsi ini”.

“Semoga kedepannya kita selalu semangat dan bisa menjadi garda terdepan terhadap pembangunan ZI dan juga perubahan positif untuk mengangkat nilai positif bagi organisasi”, terang Fauzi Harahap,

Selanjutnya pemaparan materi disampaikan secara bergantian oleh para penyuluh tentang delik tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Hukum ditutup dengan sesi tanya jawab yang diikuti antusias oleh Para Pegawai. (Parmin.S)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/