Opini

RUU Sisdiknas Dibatalkan, Kontroversi, Lecehkan Guru dan Dosen

Bandar Lampung, (Jnnews) || Berita terbaru, Badan Legislasi DPR belum menyetujui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional masuk Program Legislasi Nasional Perubahan Tahun 2022. RUU tersebut dinilai belum matang, Kompas, Rabu, (21/9/2022).

Ada apa dengan RUU ini, mengapa ditolak Prolegnas 2022 DPR RI. Awal tahun 2022, Nadiem sudah menggadang-gadang akan melakukan perubahan UU Sisdiknas tahun 2003, dengan menggabungkan dua undang-undang lain, yaitu; UU Dikti dan UU Guru dan Dosen. Jadi tiga undang-undang ini berusaha dikombinasi dalam satu undang-undang yaitu UU Sisdiknas 2022.

Ide dan gagasan Nadiem ini sejatinya cukup spektakuler, menggabung tiga UU jadi satu. Namun, terbayang kompleksitas yang akan dihadapi Nadiem ketika RUU Sisdiknas mulai disosialisasi. Pro kontra terjadi, yang terbanyak kontra-nya, terutama dari elemen masyarakat praktisi pendidikan seperti; PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), ABPPTSI (Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), APPERTI (Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia), dan lain sebagainya.

Mengapa Kontroversial?

Ada beberapa isu sensitif dalam RUU Sisdiknas, isu-isu tersebut memunculkan penolakan yang sangat keras dari elemen dan tokoh masyarakat pendidikan se Indonesia kepada Nadiem.

Salah satu yang paling krusial adalah, RUU Sisdiknas cenderung lecehkan profesi Guru dan Dosen, karena UU Guru dan Dosen dihapuskan. Guru/Dosen negeri dimasukkan dalam kategori UU ASN dan yang swasta masuk ke UU Ketenagakerjaan.

Jika RUU Sisdiknas ini lolos Prolegnas dan diundangkan dalam Lembaran Negara, yang akan terjadi adalah, Guru dan Dosen bukan lagi profesi, bagi yang ASN akan berstatus karyawan, dan yang Swasta berstatus buruh/pekerja, artinya semua upah diatur dalam hubungan kerja antara majikan dan buruh.

-

Pendidikan Gratis Dipertanyakan

Dalam RUU Sisdiknas ini, terkandung kemungkinan, tak akan ada lagi pendidikan gratis bagi anak-anak bangsa. Padahal adanya sekolah-sekolah negeri, pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, bertujuan melayani dan memeratakan pendidikan, mencerdaskan putra-putri bangsa Indonesia, karena pemerintah membiayai melalui APBN dan APBD.

Dulu, di awal-awal kemerdekaan, Pemerintah tidak mampu membangun institusi pendidikan hingga ke pelosok-pelosok negeri, lalu diberi kesempatan masyarakat swasta dirikan sekolah hingga perguruan tinggi, sekolah-sekolah dan kampus-kampus swasta pun menjamur dan merakyat.

Melihat sekolah-sekolah swasta berkembang, pemerintah mulai mendisain sekolah dan kampus negeri seperti swasta, yang tadinya ber-misi sosial lalu berubah menjadi agak liberal melalui undang-undang pendidikan, buktinya munculnya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PT-BH) dan Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PT-BLU), efeknya tak ada lagi sekolah dan kuliah gratis.

UUD 1945 amanatkan hak pendidikan bagi setiap warga negara, akibat undang-undang pendidikan berbau liberal, sekolah dan perguruan tinggi negeri menarik uang sekolah/kuliah melalui macam-macam sumbangan pendidikan, uang kuliah tunggal, sumbangan sukarela, dan lain-lain, ini sejatinya melawan konstitusi.

Kurang Hargai Peran Swasta

Melalui RUU Sisdiknas ini, ada kecenderungan Nadiem kurang hargai peran swasta selama ini. Di sektor pendidikan tinggi, penerimaan siswa dan mahasiswa yang berkali-kali di kampus-kampus negeri, dari mulai seleksi prestasi, seleksi tes skolastik dan jalur mandiri, cenderung menutup pintu lembaga pendidikan swasta berkontinuitas melayani rakyat dan negara, karena hampir seluruh potensi anak-anak sekolah dan mahasiswa baru diterima sekolah dan perguruan tinggi negeri.

Bahkan program Jalur Mandiri memakan korban salah satu perguruan tinggi negeri di Lampung, oknum Rektor dan beberapa pimpinannya terlibat KKN sehingga di OTT KPK.

RUU Sisdiknas Khianati UUD’45

Kemungkinan hilangnya pendidikan gratis, undang-undang berbau liberal, melecehkan profesi Guru dan Dosen serta menekan peran lembaga pendidikan swasta yang telah lama berkiprah, ini problem serius RUU Sisdiknas dalam dinamika pembangunan pendidikan di republik ini karena cenderung mengobrak-abrik sistem yang telah teruji cukup baik mengadopsi kepentingan segala pihak.

Maka, atas dasar itu, RUU ini dapat disimpul kurang mengindahkan amanat UUD 1945. Jika RUU ini mengandung kontradiksi dengan Konstitusi Negara, dapat dikategorikan, orang atau lembaga yang mendisain dan mengusulkan RUU ini masuk dalam sikap antipati nilai-nilai Pancasila, salah satunya pembangkangan terhadap amanat keadilan sosial sektor pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia, oleh karenanya perlu ditentang dan ditolak oleh seluruh elemen pendidikan negeri ini, jangan sampai RUU ini membuat masalah di masa depan.

Ditolak Prolegnas 2022

Kita semua, elemen masyarakat pendidikan, tentu mengapresiasi sikap DPR RI yang menolak RUU Sisdiknas dalam Prolegnas 2022. Kita tahu bahwa RUU ini belum matang, penyusunannya tidak melibatkan seluruh stakeholder pendidikan terutama pelaku pendidikan swasta, sehingga DPR melihat ada sesuatu yang kurang sempurna dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Namun, tentu ada baiknya elemen praktisi pendidikan tetap waspada, agar dalam Prolegnas 2023 mendatang, RUU Sisdiknas yang bermasalah ini tidak kembali didorong Nadiem masuk Prolegnas kecuali terdapat kajian mendalam, revisi komprehensif yang melibatkan seluruh komponen.

Masyarakat pendidikan tentu tidak alergi terhadap sebuah perubahan, yang diinginkan adalah sebuah disain RUU Sisdiknas yang sempurna agar tak ada lagi RUU yang mengabaikan kepentingan elemen masyarakat, melecehkan profesi Guru dan Dosen, serta kontradiktif dengan Konstitusi Negara. Salam demokrasi. /SN

Oleh;  Andi Surya (Akademisi UMITRA, Universitas Mitra Indonesia, Lampung) 

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/