Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor
JAKARTA, jnnews.co.id || Sampai dengan 30 Juni 2022, pemerintah berhasil menghimpun Rp7,1 triliun dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE). Jumlah tersebut berasal dari 97 penyelenggara PMSE yang telah melakukan pemungutan dan penyetoran ke kas negara.
“Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar 2,5 triliun rupiah,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Rabu (6/7)
Sementara itu, jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN sampai dengan bulan Juni 2022 ada 119 pelaku usaha.
Di bulan April 2022, DJP melakukan delapan penunjukan, yaitu Iqiyi International Singapore
Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature
Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps, dan satu pencabutan, yaitu Fenix International
Limited.
Untuk bulan Mei 2022 DJP melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc.,Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan di bulan Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan, yaitu Ezviz International
Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan
dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari
keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” jelas Neil.
Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai
pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Lebih lanjut, Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut
PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut
tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan
penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di
Indonesia dan telah memenuhi kriteria yaitu, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia
melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia
melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas
kegiatannya tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat
dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris). (JN/TM).