BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Satgas KPPU Garap Dugaan Monopoli & Persaingan Tidak Sehat Proyek SIMRS RSUD Dr. Abdul Moeloek

Bandar Lampung, (Jnnews) | Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI melalui kantor Wilayah II menindaklanjuti aduan dari DPP KAMPUD terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat proyek sistem informasi manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Abdul Moeloek (RSUD-AM) dengan total harga perhitungan sendiri (HPS) senilai Rp. 32.378.176.000,-.

Melalui keterangannya, Pihak KPPU Wilayah II menyampaikan bahwa aduan dari masyarakat tersebut telah diteruskan ke Pusat dan telah mendapat petunjuk.

“Laporan telah diterima dan diteruskan ke pusat, dan saat ini sudah diterima dan diproses oleh satuan tugas (satgas), untuk perkembangan selanjutnya mohon ditunggu”, kata Achmad Fachrurrachman pada Rabu (17/5/2023).

Untuk diketahui kembali bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) sebelumnya  secara resmi mendaftarkan aduan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) serta dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam pelaksanaan dan proyek SIMRS tersebut yang bersumber dari alokasi APBD Provinsi Lampung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan juga mendaftarkan aduan secara resmi ke Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah II pada Senin (8/5/2023).

Kemudian DPP KAMPUD juga menyampaikan maksud dan tujuan pihaknya mendaftarkan aduan tersebut ke Kantor KPPU Wilayah II agar Kepala Kantor KPPU Wilayah II melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana denda Rp. 5 Miliar sampai dengan Rp. 25. Miliar dan/atau kurungan badan pengganti denda. /Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/