Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jalan Tampon Surabaya Jawa Timur, Satgas SIRI Kejaksaan Agung Bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Rabu (4/9/2024).
“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama : Guntual, S.H.
Tempat lahir : Kendari
Usia/Tanggal lahir : 61 Tahun/1 Juni 1963
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Griya Kebraon Tengah CF / 16, RT/RW: 004/004, Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta”, jelas Dr. Harli.
Dia melanjutkan bahwa pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 03 Maret 2021 atas nama Terdakwa Guntual, S.H. terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan pidana badan 2 (dua) bulan penjara.
“Saat diamankan, Terpidana Guntual S.H. bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan kendala. Setelah berhasil diamankan, DPO diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno
Red