Tulang Bawang Barat-Lampung, (Jnnews) | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) beserta Personel Polres Tubaba lainnya melaksanakan Giat KRYD dengan melaksanakan penertiban Kendaraan yang berpotensial menyebabkan Laka Lantas sekaligus antisipasi Balap Liar di seputaran Jalan Raya Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut Sat Lantas Polres Tubaba yang dipimpin langsung Kasat Lantas Iptu Deni Saputra, S.H.,M.M melakukan pemeriksaan dan penindakan pelanggaran terhadap kendaraan Roda Dua yang diduga akan melakukan aksi balap liar dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan, pada Sabtu(15/6/2024)
Hal ini menurut Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, SIK, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tubaba Iptu Deni Saputra, S.H,.M.M mengatakan untuk kegiatan penertiban Kendaraan tersebut akan rutin dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan Lalu lintas, Aksi Balap Liar dan memberikan Pemahaman kepada pengendara akan pentingnya kesadaran keselamatan berlalu lintas, ”terang Kasat”.
Selain melakukan tindakan penertiban kepada penguna kendaraan yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 tahun 2009 Sat Lantas Polres Tubaba juga menghimbau para Pengendara agar dapat melengkapi surat surat kendaraan seperti STNK, SIM dan kelengkapan kendaraan lainnya.
“Melalui kegiatan rutin seperti ini, diharapkan masyarakat pengguna jalan raya dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, “jelas Iptu Deni. /sn
Pewarta ; Diyan jn
Red