BeritaDaerah

Sejak Tahun 2021 PT.BSPC Diduga Cemari Lahan Perkebunan Warga, Dan Mangkir Bayar Ganti Rugi Kepada Warga

Palembang, JNNews.co.id –PT BSPC diduga telah mencemari lahan perkebunan sawit warga sejak tahun 2021. Bahkan yang sangat disayangkan warga yang lahannya dicemari limbah oleh PT.BSPC hanya diberikan janji palsu oleh pihak perusahaan. Karena sampai saat ini ganti rugi yang dijanjikan oleh PT.BSPC tidak dibayarkan.

Salah seorang warga bernama Abah Dapin mengatakan, lahan miliknya seluas 2 hektar. Selain itu ada juga lahan milik warga yang ikut tercemar oleh limba PT.BSPC.

Untuk lokasi di lahan di Biro Jaya Timur TSMB II Dusun 3 Jalur 18 Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

“Awalnya itu dulu pada bulan Oktober tahun 2021, dari Pihak PT BSPC menggali membuat parit. Sedangkan waktu itu tidak ada pemberitahuan ke saya. Pada bulan 3 ternyata lahan kami sudah kena limbah, orang-orang mau panen tidak bisa lagi,” ujarnya.

“Pihak PT.BSPC, mereka menyatakan itu sudah diakui kesalahannya oleh pihak PT BSPC. Jadi langsung difoto dan saya tanya bagaimana realisasinya. Dan harusnya dapat ganti rugi tapi sampai saat ini sampai terakhir kemarin bulan 1 2023 ini tidak ada jawaban. Yang ada cuman itu tidak bisa ganti rugi karena lahan kami hanya dibikin paret saja. Kan saya tidak pernah minta buat bikin parit, bagaimana kerugian saya tidak bisa panen selama ini yaitu sampai sekarang pun tidak ada,” bebernya.

“Padahal saat waktu meninjau itu sama-sama dengan pak Kadus dengan pihak PT BSPC dan mereka menyatakan iya dan yang seharusnya saya dapat ganti rugi harusnya itu pada tahun 2021 bulan 10.Janji itu ada, dari PT BSPC ada pak Diding dan ada anak bawahannya juga ada ada sekitar orang 12 itu terjun semua.Mereka tahu semua karena waktu itu. Kejadiannya seperti itu,” tuturnya.

Abah Dapin menuturkan, semakin banyak itu lumpur dari PT.BSPC. “lahan saya 2 hektar punya sendiri rata rata semua yang kena satu hektar 3/4 sisanya seperempat yang belum kena. Untuk warga lainnya, itu juga kena. Kami tidak bisa panen, yang parah itu lahan saya. Total lahan saya dan warga bernama pak Kasmin itu total tercemar limbah PT.BSPC itu sekitar 2 1/4 hektar. Dari tahun 2021 bulan 10 yang terkena limbah dijanjikan mau ganti rugi ternyata cuman bikin paret saja,” ucapnya.

-

Terkait persoalan tersebut, Lembaga Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) yakni Ketua Umum POSE RI Des Lefri S.H didampingi Penasehat Hukumnya advokat Philipus Pito Sogen SH, advokat Ilham SH dan advokat Rizki SH mengatakan hari Jum’at tanggal 29 September 2023 bertempat di Kantor Advokat Desri Nago dan Rekan.

Ketua Umum POSE RI Des Lefri mengatakan, hari ini Lembaga Tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM- POSE RI) ingin menyampaikan temuan tim investigasi di lapangan investigasi kami di lapangan.

“Temuan tim POSE RI dilapangan adalah dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) yang bergerak di sektor pertambangan batubara. Yang menjadi income untuk Sumsel khususnya di kabupaten Muba, dan berdiri di pemukiman masyarakat Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba Provinsi Sumatera Selatan,” tuturnya.

Des Lefri menjelaskan, perusahaan ini berdiri disekitar perkebunan dan pemukiman masyarakat.

“Jadi kita sebagai kontrol sosial di sini ada temuan dari tim kami. Karena tim kami ini lembaga POSE RI ini ada di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.Di sini ada laporan masuk ke kantor kami bahwa pencemaran lingkungan terjadi diduga dilakukan PT.BSPC mengenai beberapa lahan warga terutama di tempat Abah Davin itu sudah parah,” bebernya.

Des Lefri menjelaskan, pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UU PPLH).

Pembuangan limbah ada beberapa pidana lain yang bisa dikenakan kepada perusahaan tersebut yakni jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena pengurusan sengaja melakukan perbuatan misalnya membuang limbah yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar.

“Disini mereka minta bantuan lembaga POSE RI terkait pencemaran lingkungan ini melalui tim kami di sini juga kami bertindak sebagai kontrol sosial. Selain sebagai Advokat, saya juga aktivis. Jadi saya di sini sebagai ketua umum POSE RI,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dalam konfrensi pers ini pihaknya sudah ada alat bukti rekaman suara dari Masyarakat yang menyatakan lahannya sudah tercemar dan juga bukti foto-fotonya.

“PT.BSPC ini sudah berjanji akan melakukan ganti rugi tapi hanya membuat galian parit. Masyarakat yang sudah terkena dampak yang cukup parah ini, tidak lagi bisa panen terjadi kerusakan lahan usaha dari hajat hidup mereka dari perkebunan sawit, mereka ingin mendapatkan ganti rugi,” tegasnya.

“Lembaga POSE RI akan tetap melakukan mengawal proses ini bersama kuasa hukum dan melakukan audiensi dengan Kapolda serta ke mabes polri untuk melaporkan kejadian ini. Kita akan melakukan Class actions yakni suatu prosedur pengajuan gugatan keperdataan, karena ini tindak kejahatan lingkungan,” tandasnya.

“Kami LSM POSE RI akan melakukan demo besar-besaran di Kantor Polda Sumsel terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT.BSPC ini,” ucapnya.

Sementara itu, advokat Philipus Pito Sogen SH, menjelaskan, apa yang sudah dilakukan oleh PT BSPC itu diduga melanggar pasal 98 atau pasal 104 junto pasal 116 ayat 1 huruf huruf b undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Setelah konfrensi pers ini. Kita akan menunggu tanggapan dari pihak PT.BSPC. kalau memang tidak ada respon dan tidak ada tanggapan PT.BSPC maka kita akan melayangkan surat somasi,” katanya.

Ditempat yang sama, advokat Ilham SH menambahkan, sangat disayangkan apabila PT BSPC sudah berjanji melakukan ganti rugi, tapi telah mengingkari janjinya kepada Abah Dapin dan masyarakat di sana.

“PT.BSPC telah menjanjikan untuk mengganti rugi, tapi seakan akan sudah diganti rugi dengan membuat parit itu. Kami dari penasehat hukum sangat mendukung masyarakat di sana apabila ingin melakukan protes terhadap PT.BSPC yang telah mencemari lahan warga tersebut.Kita bisa melakukan upaya gugatan ganti rugi perdata ada dan pidana. Untuk pencemaran lingkungan itu dendanya Rp 5 miliar sampai Rp 15 miliar,” pungkasnya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/