Berita

Setelah Perhitungan Kerugian Negara, Kejati Sumsel Pastikan Tersangka Kasus Ganti Rugi Jalan Tol Kabupaten OKI

PALEMBANG, JNNews.co.idPuluhan massa  gabungan dari Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) dan  Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (29/7/2022), untuk segera mengungkap secara transparan terhadap laporan yang telah disampaikan selain itu  membawa sejumlah tuntutan.

Menurut Koordinator Aksi, Sukma Hidayat, pihaknya meminta ketegasan pihak Kejati Sumsel  segera melakukan penangkapan pelaku yang terlibat pada kasus dugaan ganti untung atas pergantian lahan jalan Tol di Kabupaten OKI.

“Kami mendesak agar pihak Kejati Sumsel segera menangkap dan mengusut tuntas indikasi pelaku korupsi ganti untung atas pergantian lahan jalan Tol di Kabupaten OKI,” tegas Ketua LAAGI dalam orasinya.

Bukan hanya itu, lanjut Sukma Hidayat, pihaknya juga meminta pihak Kejati Sumsel Kejati Sumsel mengusut tuntas dugaan dan indikasi korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Empat Lawang pada tahun 2021.

“Selain itu, kami juga meminta untuk mengusut tuntas adanya dugaani Pelanggaran PerPres Nomor 12 Tahun 2021 revisi PerPres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PU Perkim) Sumsel  pada proyek Penataan Kawasan Kumuh di desa Kijang Ulu kabupaten Ogan Komering Ilir,”pungkasnya.

Ditambahkan Ing Suardi selaku koordinator lapangan mengatakan meminta Kejati Sumsel menangkap diduga mafia proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pemukiman (PU Perkim) Sumsel.

“Ada indikasi Bernama DF, pada proyek konstruksi penataan kawasan rumah kumuh di Desa Kijang Ulu, Kayu Agung, serta pelanggaran terhadap Perpres nomo 12 tahun 2021,” tandas Cakuk sapaan akrab Ing Suardi.

-

Sementara itu,  Kasi Penkum M. Radyan SH. dalam menyambut peserta aksi menyampaikan bahwa untuk kasus Ganti Rugi Jalan Tol sudah ditingkatkan penyelidikannya dan saat ini tinggal menghitung kerugian negara.

“Kami dari pihak Kejati Sumsel memastikan bahwa akan segera ada tersangka yang ditetapkan. Sementara itu untuk kasus RSUD kabupaten Empat Lawang dan Dinas PU Perkim Sumsel agar segera laporannya dimasukkan,”tutupnya (*)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/