Sidang Dugaan Korupsi PT. AMU Agenda Bacakan Dakwaan Terdakwa Wahyu
Jakarta, (JNnews) | Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa Drs ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dan Terdakwa WAHYU WISAMBDA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2020 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Surat Dakwaan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Kamis (28/4/2022).
“Adapun dakwaan terhadap Terdakwa Drs ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dan Terdakwa WAHYU WISAMBDA yaitu:Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, jelas Dr. Ketut.
Seperti diketahui bahwa persidangan atas nama Terdakwa Drs ANTON FADJAR ALOGO SIREGAR, M.M dan Terdakwa WAHYU WISAMBDA berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan. /K.3.3.1/sn
Sumber ; Puspenkum Kejagung RI
Red