BeritaHukum dan Kriminal

Sidang Perkara Korupsi PT. Asuransi Jiwa Taspen Digelar Dengan Agenda Pembacaan Replik Penuntut Umum

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/2/2023), telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum atas pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa AMAR MAARUF dan Terdakwa HASTI SRIWAHYUNI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.

Dalam replik tersebut, pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap berkesimpulan dan berkeyakinan atas pembuktiannya sesuai analisa fakta, analisa yuridis, dan amar tuntutan dalam surat tuntutan pidana.

Persidangan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 Februari 2023 pukul 10:00 WIB dengan agenda pembacaan duplik Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa atas replik Penuntut Umum. /K.3.3.1/SN

Red

About Author

-

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/