SIRA Kembali Unjuk Rasa Sekaligus Melaporkan Dugaan KKN Di PLN UIW WS2JB,PUPR, Perkim
PALEMBANG, JNNews. Co.id -Puluhan massa Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) gelar aksi damai terkait terindikasi adanya dugaan merugikan keuangan negara dalam realisasi pekerjaaan di sejumlah Perusahan Milik Negara dan Pemerintah Daerah.bertempat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Jumat (24/06/22).
Hal tersebut seperti diungkap oleh Koordinator aksi, Rahmat Sandi Iqbal di dampingi oleh korlap, Rahmat Hidayat dalam orasinya bahwa pihaknya menduga realisasi pekerjaaan di sejumlah perusahaan milik negara dan pemerintah daerah yang terindikasi merugikan keuangan negara yang dianggap sangat perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak Kejati Sumsel.
“Kami meminta Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, untuk segera membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan memeriksa realisasi pekerjaan tersebut, dalam rangka melakukan pencegahan dan pemberantasan KKN di wilayah Bumi Sriwijaya,” ujar Rahmat Sandi dalan orasinya.
Rahmat Sandi yang juga sebagai Direktur SIRA membeberkan pihaknya meminta agar Kejati untuk mengusut tuntas indikasi KKN yang terjadi di PT PLN (Persero) UIW WS2JB pada paket pekerjaan Tahun 2021 seperti Pengadaan pekerjaan jasa sewa laptop senilai Rp 1,9 miliar, dan pengadaan dan pemasangan Videotron Indoor dan Outdoor senilai Rp 1,2 miliar.
Bahkan terjadi di PT PLN (Persero) UP2D S2JB di tahun yang sama seperti pemeliharaan fasilitas scadatel key point S2JB senilai Rp 1,7 miliar, pemeliharaan kubikel senilai Rp 1,3 miliar, pengembangan sistem komunikasi digital senilai Rp 8 miliar,
Selain itu, PT PLN (Persero) WS2JB area Palembang seperti pengadaan jasa borongan P2TL Outsourcing zona I ULP Rivai ULP Ampera dan ULP Mariana senilai Rp 2,4 miliar, pengadaan jasa borongan P2TL Outsourcing zona II ULP Kenten, ULP Sukarami senilai Rp 2,4 miliar, bebernya.
“Prihal dugaan itu, kami telah melaporkannya kepada pihak Kejati Sumsel untuk segera membentuk tim dalam melakukan penyelidikan atas laporan pengaduan (lapdu) tersebut. Karena terindikasi telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar,”ujarnya.
Rahmat Sandi menuturkan, bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa pihak kontraktor pelaksana dalam paket pekerjaan tersebut.
“Kita berupaya membantu pihak kejati Sumsel dalam melakukan penindakan, sebagai bukti awal kami menyerahkan laporan pengaduan beserta dilampirkan hasil investgasi dilapangan sesuai dengan PP 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan serta pemberantas Tipikor,” ungkapnya.
Rahmat Sandi menyebut, pihaknya juga menyerahkan pula lapdu dugaan KKN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang terkait 10 paket pekerjaan normalisasi sungai yang menggunakan dana dari APBD Tahun Anggaran 2021 dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur terkait 6 paket pekerjaan seperti pembangunan jalan dan drainase.
“Kami juga meminta dan mendesak pihak Kejati Sumsel untuk segera membentuk tim dalam melakukan penyelidikan atas lapdu di kedua OPD dan termaksud mengusut tuntas pihak kontraktor pelaksana dalam paket pekerjaan itu seperti yang telah ada di dalam lapdu yang kami serahkan kepada pihak Kejati Sumsel, “katanya
Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, M Radyan SH MH mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada SIRA yang masih percaya dengan Kejati Sumsel.
“Semoga dengan kedatangan SIRA, menjadi mental suport dalam pemberantasan anti korupsi di Sumsel. Kami tetap serius dan profesional. Tapi kalau tidak sesuai dengan ekspektasi itu juga menjadi atensi dari pimpinan. Percayalah kita tidak main mata dalam penanganan perkara,” pungkasnya. (RZP)