SULTRA, (www.JNnews.co.id) | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara (Sultra) geram atas pelebaran jety yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang diduga tanpa izin.
Terkait itu disampaikan langsung oleh Manton sekretaris SNAK MARKUS Sultra melalui via ponsel Whatsappnya, Senin, 10 Mei 2021.
Menurut Manton ia mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelebaran jety yang diduga tidak mengantongi izin. Pasalnya jety tersebut adalah milik PT. Billy tetapi digunakan oleh PT. WIN.
” Saya menduga PT. WIN ini tidak mengantongi izin atas pelebaran jety yang dimana telah kita ketahui bahwa jety tersebut adalah milik PT. Billy, yang artinya adalah jety tersebut komersial dan melanggar secara administrasi,” Ucapnya
” Ironisnya, PT. WIN ini telah melakukan pelebaran jety sekaligus menimbun laut yang sementara itu diluar Wilayah Izin Usaha Perusahaan (WIUP), dan itu ada peta sekaligus titik koordinat perusahaan yang kami pegang sebagai buktinya,” Bebernya
Selain dari pelebaran jety tersebut, PT. WIN ini juga diduga sudah melakukan pengrusakan mangruve, bahkan melakukan penambangan yang terlalu dekat dengan permukiman warga bahkan dibelakang sekolah. Oleh karena itu kami khususnya yang tergabung di lembaga SNAK MARKUS Sultra akan akan menindaklanjuti perusahaan tersebut cepat atau lambat pasti tiba waktunya.
Kami juga berharap kepada Dirjen minerba di Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengevaluasi Kepala Dinas terkait di Kabupaten Konawe Selatan maupun di Provinsi Sulawesi Tenggara, Dugaan kami telah terjadi permbiaran dan diduga mereka hanya menutup mata.
Selain itu, Manton mewakili lembaga SNAK MARKUS Sultra berharap dan meminta kepada pihak Mabes Polri untuk segera memeriksa aktivitas perusahaan PT. WIN yang sudah viral di beberapa media pekan lalu terkait dugaan pengrusakan mangruve maupun pelebaran jety tanpa izin yang juga diduga telah melanggar secara administrasi dan untuk Police Line PT. WIN.
Maraknya permasalahan kasus pertambangan di Sulawesi Tenggara salah satunya adalah perusahaan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terletak di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan. Hal itu menuai polemik dan membuat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas National Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus (SNAK MARKUS) Sulawesi Tenggara angkat bicara.
SNAK MARKUS Sultra, Amir Amin, SH. mengatakan bahwa beberapa pekan lalu perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas pelebaran Jety yang diduga tidak memiliki izin. Dan hal itu sudah melanggar secara administrasi.
Selain itu, ” perusahaan PT. WIN tersebut juga diduga melakukan penimbunan laut tanpa izin. Pasalnya diketahui bahwa Jety tersebut adalah milik PT. Billy dan ijin terminal khusus (Tersus) nya adalah atas nama PT. Billy” Ungkapnya.
Ironisnya, Jety tersebut digunakan oleh PT. WIN dan itu diluar dari Wilayah Izin Usaha Perusahaan (WIUP). Namun sangat disayangkan pihak kepala Syahbandar Torobulu diduga melakukan pembiaran atas pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tersebut.
“Kami menduga pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (LH), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Konawe Selatan diduga menutup mata serta kami juga menduga bahwa ada permainan dibalik pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pasalnya aktivitas penimbunan laut atau pelebaran Jety yang di duga tanpa izin justru berjalan begitu saja tanpa mematuhi aturan sesuai undang – undang yang berlaku, dan itu sudah melanggar secara administrasi,” Beber Amir, SH.
“Kami juga menduga bahwa pihak perusahaan melakukan penambangan dengan jarak yang terlalu dekat dengan permukiman warga, bahkan tepat di belakang sekolah,” Ungkapnya.
Oleh karena itu kami khsususnya yang tergabung di lembaga SNAK MARKUS berharap kepada pihak Mabes Polri peka terhadap pemberitaan di media online khususnya pemberitaan di Sultra. Selain itu kami juga meminta agar pihak Mabes Polri segera turun memeriksa atas dugaan tersebut. /Delcon
Editor-Roy
Redaktur-