Lampung Timur, (Jnnews) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menerima penitipan uang kerugian negara sebesar 177 juta lebih dari Sutarlan, salah satu warga Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa 17 Desember 2024.
Uang tersebut merupakan ganti rugi lahan NIS 00260 yang atas namanya, namun sebenarnya diketahui merupakan lahan milik Desa Buana Sakti.
Penyerahan uang ini terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Buana Sakti, Tumari, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Tumari diduga meminta Sutarlan agar tanah milik Desa Buana Sakti tersebut diatasnamakan dirinya.
Dalam pengakuannya, Sutarlan sempat menolak permintaan tersebut. “jangan saya, pak, saya tidak mau. Tapi Pak Tumari meyakinkan, “Sudah Gak apa-apa, kamu saja Lan, kan kamu yang selama ini menggarap di sana. Karena itu, saya terpaksa menurutinya,” ungkap Sutarlar.
Uang tersebut akhirnya cair pada 15 Maret 2022 dan masuk ke rekening pribadi Sutarlan di Bank BRI. Namun, Sutarlan menegaskan bahwa uang itu tidak pernah dia gunakan sama sekali.
Setelah rembuk keluarga besar dan dorongan tanggung jawab, dia memutuskan untuk menitipkan uang tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Timur agar dijadikan barang bukti dalam perkara yang menjerat Tumari.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, mengapresiasi langkah Sutarlan yang menunjukkan itikad baik dan membantu proses penyidikan.
“Kami menghargai kejujuran dan kerja sama saudara Sutarlan yang telah menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moralnya. Ini akan menjadi barang bukti penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh tersangka Tumari,” ujar Agus Ba’ka didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra beserta staf.
Lebih lanjut, Agus Ba’ka menambahkan bahwa Kejari Lampung Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset Desa Buana Sakti.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama dalam menjaga amanah jabatan dan pengelolaan aset desa terutama Desa Buana Sakti,” tutupnya.
Dengan penyerahan uang tersebut, Kejari Lampung Timur berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi kepentingan masyarakat dan keadilan hukum. /sn
Pewarta : Rusman Ali
Red