BeritaDaerah

Tangani 6 Laporan, Ombudsman Lampung: PDAM Way Rilau Perlu Perbaiki Layanan

Bandar Lampung, (Jnnews) | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung telah menutup 6 (enam) laporan masyarakat yang merupakan pelanggan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut dalam perbaikan distribusi air.

“Mengingat ketersediaan air minum merupakan salah satu pelayanan dasar bagi masyarakat, maka kami memberikan atensi terkait perbaikan layanan oleh PDAM Way Rilau”, ujar Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, di Kantor Jalan Cut Mutia No. 137, pada Rabu (31/5/2023).

Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengatur bahwa penyelenggaraan SPAM dilaksanakan untuk menjamin hak rakyat atas air minum, akses terhadap pelayanan air minum, dan terpenuhinya kebutuhan pokok air minum sehari-hari bagi masyarakat.

Maka Ombudsman Lampung mendorong agar BUMD yang mengelola SPAM untuk memperhatikan standar layanan termasuk standar layanan pengelolaan pengaduan bagi para pelanggan.

“Temuan kami dalam pemeriksaan salah satunya belum ada jangka waktu penyelesaian, baik jangka waktu untuk penyelesaian produk layanan maupun penyelesaian pengaduan pelanggan. Hal ini menjadi atensi kami untuk PDAM Way Rilau agar diperbaiki, sehingga ke depan pelanggan tidak lagi merasa digantung.”, tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ombudsman Lampung juga mengapresiasi atas upaya perbaikan terhadap keluhan 6 pelanggan oleh PDAM Way Rilau dengan melakukan penambahan pipa distribusi, sehingga saat ini distribusi air kembali lancar.

PDAM Way Rilau perlu lakukan upaya antisipasi untuk jangka panjang, mengingat menurut informasi dari BMKG, beberapa bulan ke depan, Indonesia termasuk Lampung akan mengalami kemarau panjang.

-

Maka PDAM Way Rilau perlu menghitung kembali ketersediaan sumber air sehingga debit air yang tersedia sesuai dengan jumlah pelanggan.

“Untuk itu kami berharap monitoring dan evaluasi (Monev) bisa dilakukan secara berkala bukan hanya pada saat ada keluhan dari masyarakat. Hasil monev ini juga yang nantinya dijadikan proyeksi untuk perbaikan secara berkala oleh PDAM Way Rilau”, ungkap Nur Rakhman Yusuf.

Selain penyelesaian laporan masyarakat, mengingat air sebagai salah satu pelayanan dasar yang sangat penting, Ombudsman Lampung juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder seperti pihak legislatif yang Ombudsman harap mampu turut serta mengawasi terselenggaranya pelayanan penyediaan SPAM.

Terakhir, Ombudsman Lampung juga mendorong para Pelanggan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung untuk tidak ragu menyampaikan keluhan kepada pihak PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, jika pelayanan yang diberikan belum sesuai standar layanan yang ada. Seperti biasa jika tidak ada tanggapan dari Instansi Terlapor, masyarakat dapat menyampaikan keluhan kepada Ombudsman Lampung melalui whatsapp 08119803737.

“Kita dorong masyarakat untuk mendapatkan hak pelayanan air secara memadai, tentunya dengan melaksanakan kewajibannya salah satunya membayar tagihan PDAM setiap bulan dengan tepat waktu”, tutup Nur Rakhman Yusuf. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/