Palembang, JNNews.co.id –Sekretaris Daerah Kota Palembang Drs. Ratu Dewa, M.Si menyatakan masih menunggu proses yang sedang berjalan terkait pengajuan Yudisial Review Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 yang diajukan DPRD Palembang ke Mahkamah Agung terkait tapal batas Palembang dan Banyuasin.
Ratu Dewa mengatakan, untuk tapal batas sampai sekarang masih berproses. Apalagi perkembangan terakhir dia mendapat info dari pihak legislatif atau DPRD Palembang yang ingin mengajukan Yudisial Review.”Kita tunggu dulu perkembangannya,” ujarnya saat diwawancarai, Kamis (3/8/2023).
Ketika ditanya Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang yakin Yudisial Review Permendagri 134 tahun 2022 akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, Ratu Dewa menuturkan, dia tidak mau berandai-andai. “Jadi kita lihat dulu dari legislatif akan mengajukan baru kita ada respon.Kita tunggu dulu dari pihak legislatif,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa kali terjadi akasi demo dari masyarakat Tegal Binangun.
Bahkan aksi demo warga di Tegal Binangun, mendatangi kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai, Palembang.
Mereka berdemontrasi untuk mencari kejelasan soal tapal batas wilayah karena menolak masuk wilayah Banyuasin. Selama ini mereka merasa telah tercatat sebagai warga Palembang.
Ketua Forum Masyarakat Sasana Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) Suhardi Suhai mengatakan, mereka ingin Permendagri nomor 134/2022 agar segera direvisi. Dalam Permendagri tersebut, wilayah mereka disebut masuk ke Kabupaten Banyuasin.
“Kami selama ini administrasi kependudukan masuk Palembang, tapi tempat tinggal kami masuk banyuasin. Ini tidak benar,” katanya, Rabu (26/7/2023).
Oleh sebab itu, Suhardi meminta Pemprov Sumsel dapat memfasilitasi Bupati Banyuasin dan Wali Kota Palembang untuk membahas soal tapal batas wilayah. Sehingga administrasi tempat tinggal warga Tegal Binangung dapat masuk ke wilayah Palembang.
“Kami sudah sejak 2014 lalu berjuang untuk ini. Harapan kami suara kami didengar, intinya kami tidak mau masuk ke Kabupaten Banyuasin, karena pengurusan administrasi kependudukan sangat jauh,” tandasnya. (DNL)