Lampung Timur, (Jnnew) | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menetapkan dan menahan Kepala Desa Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Tumari, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan.
Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia, di aula Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (9/12/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agustinus Ba’ka Tangdililing, menyampaikan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Tumari diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Marga Tiga, yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini bermula sejak tahun 2015 dengan perencanaan yang melibatkan tiga perusahaan konsultan besar di Indonesia.
Setelah proses perencanaan selesai, proyek diserahkan kepada Balai Besar Way Sekampung, kemudian diteruskan kepada Pemprov Lampung untuk penetapan lokasi berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor G/18/B.06/HK/2020 tertanggal 10 Januari 2020. Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas terkait.
“Tumari secara sengaja mengelola tanah milik desa sebanyak empat bidang, namun diatasnamakan dirinya sendiri, anak, dan keluarganya. Atas pengalihan ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tumari menerima ganti rugi sebesar Rp2.2 Miliar lebih,” Ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putra dan Kasi Intel Muhammad Roni.
Padahal, menurut kesepakatan rapat antara perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Buana Sakti, uang ganti rugi tersebut seharusnya dimasukkan ke kas desa untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan desa. Namun, setelah pencairan dana di Bank BRI Cabang Metro, Tumari justru menguasai uang tersebut dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
“Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp2.2 miliar lebih,” tegas Kajari
Penahanan terhadap Tumari dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024. Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sukadana.
Kajari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan dengan sejumlah pertimbangan hukum. Pertimbangan objektif merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.
Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur, Marwan Jaya Putra, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus yang sama berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
“Proses penyelidikan kasus korupsi bendungan masih berlanjut, dan kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujar Marwan.
Penetapan Tumari sebagai tersangka menjadi langkah tegas Kejari Lampung Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat dan Negara. /sn
Pewarta : Rusman Ali
Red