LAMPUNG, (www.JNnews.co.id) | Perkara penadahan, penerbitan dan pencetakan dengan terdakwa Hatami, S.Sos Bin Iya Mada yang dijadwalkan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada Rabu (14/4/2021) lalu kembali ditunda karena saksi-saksi tidak hadir.
Perkara yang didaftarkan sejak 16 Maret 2021 diregistrasi melalui nomor perkara 111/Pid.B/2021/PN.Kla, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizqi Haqquan, S.H mengisyaratkan tuntutan ringan untuk Terdakwa.
Pasalnya, dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi PKB, akhirnya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kalianda namun hanya dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) Bulan, seperti dilansir dari media inilampung.com.
Perlu diingat bahwa, dalam perkara ini sempat menyita perhatian publik sebab saat penetapan tersangka, Hatami, S.Sos Bin Iya Mada tidak ditahan oleh penyidik.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W. Setiawan, S.H, S.Sos, MH, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, tidak dilakukannya penahanan tersangka pada proses tahap penyidikan karena ada permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Bahwa penuntut umum tidak menahan tersangka pada tahap penyidikan, adanya permohonan dari pihak korban yang mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Kalianda, agar tidak dilakukan penahanan”, terang Kasipenkum Kejati Lampung pada Sabtu (20/3/2021) lalu.
Lanjut dia, karena penahanan diatur dalam Pasal 21 UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sementara, dorongan untuk ditahannya terdakwa sesaat setelah pelimpahan berkas perkara pencurian dan penadahan dari Kejari Lampung Selatan ke PN Kalianda disampaikan oleh DPW Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD).
DPW KAMPUD menjelaskan terkait perkara pencurian yang diduga melibatkan 2 oknum anggota Polisi dan perkara penadahan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara, pihak penyidik, Penuntut dan Pengadilan dapat menggunakan asas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran dari kaidah-kaidah KUHAP.
“Terkait perkara pencurian yang diduga melibatkan 2 oknum anggota Polisi dan perkara penadahan yang menyeret seorang anggota legislatif, tentunya hal ini menjadi perhatian khusus, penyidik maupun penuntut umum, dan hakim dapat menerapkan asas perlakuan yang sama atas diri setiap orang dimuka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan, dan asas legalitas dalam upaya paksa yang meliputi penangkapan, penahanan sesuai ketentuan.
Karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan, hakim dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan kepada para Terdakwa sebagai tahanan rumah tahanan Negara, hal ini untuk mewujudkan salah satu tujuan sistem peradilan pidana yaitu mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan dan menyelesaikan kasus kejahatan terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakan”, tandas Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji pada (21/3/2021) lalu. (*)
Editor-Roy
Redaktur-