BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Terdakwa Reza Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Pencurian Biji Buah Pala di PT. IMM

Pesawaran, Lampung, (Jnnews) | Perkara  pencurian dan/atau penggelapan oleh terdakwa Reza yang terjadi pada hari Sabtu pada tanggal 9 Desember 2024 sekira pukul 1: 00 WIB sudah masuk ke tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa kasus pencurian sekaligus penggelapan biji buah pala milik PT.INDOMUSKAAT MEGA MANDIRI di desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan,  Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gedong Tataan pada Kamis (6/2/2025).

Dalam sidang tersebut dengan agenda sidang pemeriksaan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan dilanjutkan pemeriksaan terdakwa yang diagendakan pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025.

Foto: rec.dok

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya bahwa para Terdakwa yaitu Reza Gilang Saputra Bin Wahyudi, Anggi Riyadi Bin Tajudin, Alpin Andrianto Bin Narimo, Azis Kurniawan Bin tusari, dan Sendyka Gautama Bin Jumiran diduga melakukan pencurian biji buah pala di perusahaan tempat mereka bekerja.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Terdakwa Reza Gilang Saputra Bin Wahyudi bersama- sama dengan Terdakwa Alpin Andrianto Bin Narimo, Terdakwa Azis Kurniawan Bin tusari, Terdakwa Sendyka Gautama Bin Jumiran dan Terdakwa Anggi Riyadi Bin Tajudin pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 01.00 WIB pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di tempat penggilingan biji buah pala PT. INDOMUSKAAT MEGA MANDIRI yang beralamat di Dusun V RT 002 Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gedong Tataan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya.

Melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, atau yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu””, akibat perbuatannya, Reza cs di kenakan dua dakwaan sekaligus, yang pertama Reza cs didakwa dan dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 3 dan ke -4 KUHP.

Reza cs juga didakwa dan dijerat dengan pasal 374 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Dalam sidang kali ini penuntut umum Kejaksaan Negeri Pesawaran, Nia Amanda, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi yang dalam sidang hari itu pula dimintai kesaksiannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gedong Tataan.

-

Satu persatu para saksi memberikan keterangan serta kesaksiannya di depan Majelis, ditanya perihal keterangan para saksi serta materi dakwaan yang dibacakan oleh ketua Majelis, para Terdakwa menerima dan mengakui seluruh dakwaan yang di dakwakan kepada mereka. /sn

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/