Palembang, JNNews.co.id, -Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) dalam waktu dekat bakal menggelar aksi di beberapa tempat yang ada di Kota Palembang.
Aksi unjuk rasa yang rencananya dilaksanakan tanggal 18 November 2023 di Mapolda Sumsel,atau pun Kantor Gubernur Sumsel, serta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tersebut dilakukan terkait adanya aktivitas Sawmill yang diduga ilegal di Desa Saud Ketapi, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Beberapa tuntutan yang bakal disuarakan oleh ketum LSM POSE RI yg adalah diantaranya:
1. Mendesak Polda Sumsel untuk menangkap pemilik usaha, pemodal, dan pekerja di Sawmill milik CV Dili Harapan Timber atas beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak Sawmill.
2. Meminta Polda Sumsel menghentikan seluruh aktivitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh pihak Sawmill CV Dili Harapan Timber.
3. Mendesak Pj Gubernur Sumsel untuk memerintahkan Dinas Kehutanan mengusut dugaan maladministrasi dan asal usul kayu yang dikelola oleh Sawmill CV Dili Harapan Timber.
“Informasi yang kami terima Aparat Kepolisian dari Polda Sumsel sudah turun ke lapangan dan melakukan pemasangan police line di lokasi Sawmill, kami tentu sangat mengapresiasi hal ini karena aparat sudah merespon laporan yang kami sampaikan. Pemasangan police line mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Sawmill benar adanya,” ungkap Ketua Umum LSM POSE RI Desri SH, Rabu (6/12/2023).
Ia pun meminta aparat kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara dan menangkap para pelaku yang terlibat dalam aktivitas Sawmill di Desa Saud Ketapi.
“Harapan kami Polda Sumsel segera lakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, dan menangkap pelaku yang terlibat dugaan pelanggaran dan perusakan lingkungan akibat aktivitas pengelolaan kayu di lokasi Sawmill,” tegasnya.
Seperti diketahui, dari hasil investigasi tim LSM POSE RI dan tim media di lapangan pada Sabtu 25 November 2023 didapati:
– Sawmill CV Dili Harapan Timber yang diduga milik warga bernama Roy dan Meron, melakukan aktivitas pengolahan kayu dengan kapasitas cukup besar. Terdapat kurang lebih 4 meja gergaji yang beroperasi, dengan prediksi hasil olahan kayu mencapai ratusan kubik per bulan.
– Kayu yang dikelola oleh Sawmill diduga banyak yang tidak mengantongi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Kayu, dan tidak memenuhi Sistem Verivikasi Legalitas Kayu (SVLK). Terindikasi kuat CV Dili Harapan Timber mengelola kayu yang didapatkan secara ilegal atau hasil pembalakan liar.
– Sawmill yang dikelola oleh CV Dili Harapan Timber disinyalir tidak memiliki izin yang lengkap, khususnya terkait Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK).
– Bangunan yang berada di areal Sawmill CV Dili Harapan Timber tidak memiliki IMB. (**)