Jakarta, (Jnnews) | Pada Juma’ at (16/8/2024) suatu kebahagian bagi Pasangan Resmen Kadapi dan Cik Raden karena mendapatkan surat pengesahan dari Partai Golkar, hal ini menjawab rumor harapan kotak kosong hanya mimpi dalam Pilkada Kabupaten Way Kanan.
Surat Keputusan nomor : Skep..1013/DP Golkar, tentang pengesahan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dari Partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketum dan Sekjend DPP Golkar.
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar tentang pengesahan Pasangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dalam rangka mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dari Partai Golkar pada Pilkada serentak Tahun 2024.
Selain menutuskan dan menetapkan saudara Resmen Kadapi, SH.MH sebagai Calon Bupati dan Cik Raden sebagai Calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan dari Partai Golkar pada Pilkada serentak tahun 2024.
Dalam surat ini juga meminta agar pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan menindaklanjuti keputusan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian menugaskan DPD Partai Golkar Kabupaten Way Kanan untuk mendaftarkan pasangan yang sudah ditetapkan ke Komisi Pemilihan Umun (KPU) setempat sesuai dengan jadwal dan waktu yang telah ditetapkan.
Keputusan ini pun telah final dan mengikat, dengan terbitnya keputusan ini maka surat perintah, surat intruksi dan atau surat dari DPP Golkar dinyatakan tidak berlaku.
Menyikapi hal ini, Calon Bupati Resmen Kadapi mengucapkan syukur dan berterimkasih atas di keluarkannya surat ini sebagai calon Kepala Daerah yang akan ikut Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Syukur Alhamdulillah kami ucapkan atas kepercayaan Partai Golkar kepada saya, mudah-mudahan amanah ini bisa membawa kemajuan untuk Way Kanan,” ujar Resmen Kadapi.
Untuk diketahui bahwa dengan keluarnya surat ini Resmem Kadapi telah mendapatkan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Golongan Karya (Golkar) yang sudah melewati batas maksimal dukungan partai. /sn
Red