Tim Intelijen Kejagung Amankan DPO Berinisial IAS Terkait Perkara Dugaan Korupsi
Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Jl. Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, pada Kamis (23/1/2025).
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (24/1/2025).
“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : IAS
Tempat lahir : Makassar
Usia/Tanggal lahir : 57 Tahun / 27 Oktober 1967
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Perumahan BTN Binanga Blok C.14, Mamuju, Sulawesi Barat.
IAS diamankan berdasarkan:
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tanggal 1 Maret 2023;
Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023 perihal bantuan pencarian keberadaan saksi;
Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 406/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 03 Maret 2023;
Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 03/P.6.5/Fd.2/03/2023 tanggal 09 Maret 2023;
Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 69/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 05 Mei 2023;
Surat Panggilan Saksi Nomor: SP- 72/P.6.5/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Panggilan tersebut dilakukan terkait perkara dugan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2018-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp867 juta”, terang Dr. Harli.
Saat diamankan, imbuh Dr. Harli, “Tersangka bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, Tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/seno
Red