Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (KEJAGUNG) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya di Jakarta pada Kamis (2/9/2021).
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:LM selaku Direktur PT. Victoria Manajemen Investasi (Senior Head Marketing PT. Millenium Capital Management, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
C selaku Sales Ciptadana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
RL selaku Tim Saham Terdakwa Benny Tjokrosaputro, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
MM selaku pihak swasta, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
GH selaku Direktur PT. Kiwoon Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
YL selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mega Capital Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
WS selaku Sales Equity di OCBC Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
H selaku Direktur Utama PT. Mahkota Properti Indo Senayan, Tbk, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
HZ selaku Marketing PT. Recapital Avisors, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
AW selaku Direktur Indo Premier Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
LS selaku Direktur Operasional Kepala Bagian Operasional PT. Yuanta Sekuritas Indonesia, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
SZ selaku Direktur Bahana Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI);
TA selaku Fund Manager PT. Asia Raya Kapital periode Agustus 2014 s.d Maret 2017, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI)”, ungkap Kapusenkum Kejagung RI.
Dia juga menjelaskan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi terkait kepentingan penyidikan pada dugaan Korupsi PT ASABRI.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)”, tutup Kapuspenkum, Leonard.
Diektahui, Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Kapuspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.
Editor-Roy