Tim Jaksa JAMPIDSUS KEJAGUNG Periksa 2 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo
Jakarta, (JNnews) | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (KAPUSPENKUM) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui keterangan persnya secara tertulis pada Kamis 16 September 2021.
“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:H selaku Direktur CV Tiga Bintang Timur, diperiksa terkait transaksi jual beli udang;
LS selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur, diperiksa terkait transaksi jual beli ikan”, ungkap Kapusenkum Kejagung.
Dia menjelaskan Pemeriksaan kepada para Saksi untuk kepentingan penyidikan perkara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO)”, tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. /K.3.3/Puspenkum Kejagung RI/Kasipenkum Kejati Lampung/S-A.
Editor–Roy