Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejagung Menyita PT RBT dan Asetnya Dalam Perkara Korupsi Komoditas Timah
Jakarta, (Jnnews) | Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, S.H, M.H, melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Senin (22/4/2024).
“Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah”, jelas Dr. Ketut.
Beliau menerangkan juga bahwa upaya maksud dan tujuan pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan sebagaimana tersebut terkait suatu tindak pidana.
“Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022”, pungkas Kapuspenkum. /K.3.3.1/sn
Red