BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Tim Pidsus Kejati Lampung Periksa Kasi Sapras dan Staf Keuangan Dalam Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Bandar Lampung, (Jnnews) | Kembali dilakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021 oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, I Made Agus Putra A, S.H, M.H melalui keterangan persnya yang diterima media jnnews pada Rabu (19/10/2022).

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain : 1. JI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasi Sarana dan Prasarana pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA. 2019-2021,

2. SH, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Staff Keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung TA 2019-2021”, kata Kasipenkum.

Beliau menerangkan juga bahwa maksud dan tujuan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dalam rangka kepentingan dan keperluan penyidikan suatu tindak pidana.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021”, jelas Kasipenkum.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

-

Pemeriksaan Saksi dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. /SN

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/