BeritaDaerahHukum dan Kriminal

Tim Polda Sumsel Bersama BPH Migas Amankan Enam Pelaku Pengoplasan BBM Ilegal

PALEMBANG, JNNews.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama BPH Migas ungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Jumat (11/3/22).

Kasus yang dilakukan merupakan tim gabungan antara anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas, Polda Sumsel bersama tim BPH Migas turut amankan enam pelaku berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH mengatakan, Dengan kasus yang berhasil diungkap ini, Polda sumsel menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM Ilegal yang dipandang besar.

“Dengan terungkapnya kasus ini pihak kita bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran Minyak, cuka parah dan bleaching sehingga menghasilkan BBM oplosan,” ujarnya, Selasa (22/3/2022).

Saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterlibatan corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut.

“Yang jelas kita tidak hanya menggunakan Undang-undang migas tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani mengatakan, bahwa perungkapnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang.

-

“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota kita mendalaminya dan hasil penyelidikan yang dilakukan menyatakan informasi yang kita dapatkan itu benar, pengoplosan BBM Ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim BPH Migas juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan.

“Kemudian lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertuliskan PT Pali Lau Mandiri yang juga bermuatan BBM oplosan, dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik berisikan 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak,” ujarnya.

“Selain itu juga kita mengamankan beberapa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut,” tambahnya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Selanjutnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, Sudah melakukan perjanjian kerjasama terkait hal itu bersama Polri pada 9 November 2021 lalu di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta.

“Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam rangka bantuan pengamanan, pencegahan dan penegakan hukum di bidang BBM dan Gas Bumi serta untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara BPH Migas dengan Polri,” tuturnya.

“Untuk itu kita melakukan giat bersama anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan mengamankan para pelaku yang terbukti melakukan kegiatan pengoplosan BBM secara ilegal,” pungkasnya. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/