BeritaDaerah

Tim Reskrim Polsek IB 2 Kembali Amankan Residivis Pencurian Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel

Palembang, JNNews.co.id –Residivis pencurian burung di rumah dinas Wakapolda Sumsel kembali ditangkap Tim Reskrim Polsek Ilir Barat 2.

Pelaku pencurian Hanafi (29) warga Jalan May Zen Lorong Terusan l, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang kembali ditangkap polisi karena mencuri handphone dan laptop milik Iswanto (49).

Untuk kali ini, Hanafi mencuri di Jalan PSI Lautan, Lorong Bunga Tanjung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang pada Selasa 20 Juni 2023.

Akibatnya, korban kehilangan laptop, dan dua unit ponsel dengan total kerugian Rp 17.500.000 ribu.

Diketahui, pelaku pernah melakukan pencurian burung di rumah Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, pada 17 Maret 2021 lalu.

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan saat melakukan giat ungkap kasus, kejadian tersebut diketahui saat korban pulang dari pasar.

“Korban bertanya kepada anaknya dimana ponsel diletakan, lalu anak korban mengatakan ada di kamar sedang di cas,” ujarnya, Senin 17 Juli 2023.

-

Anak korban kemudian menuju ke dalam kamar dan melihat handphone telah raib dicuri.

“Anak korban kaget melihat dua unit ponsel yang tadi di cas hilang, pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci karena rusak,” katanya.

Tidak hanya ponsel, namun korban juga kehilangan satu unit laptop.

Dari penangkapan tersebut pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa handphone merk IQOO milik pelaku dan satu kotak handphone merk Asus

Berdasarkan laporan tersebut, Polsek IB II Palembang melakukan penyelidikan untuk mengetahui jejak kasus pelaku.

Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/