BeritaHukum dan KriminalNasional

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Ahmad Ridha bin H. Ruslan Terkait Perkara Kegiatan Usaha Tanpa Izin

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Jumat (14/2/2025).

“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan
Tempat lahir : Danau Panggang
Usia/Tanggal lahir : 27 Tahun / 4 April 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Danau Panggang, RT 007/RW 002, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan”, kata Dr. Harli.

Dirinya menjelaskan juga bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019 yang menyatakan Terpidana Ahmad Ridha alias Ridha bin H. Ruslan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga. Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”, pungkas Kapuspenkum Kejagung. /K.3.3.1/seno aji

Red

-

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/