BeritaHukum dan KriminalNasional

Tim SIRI Kejagung Amankan Koruptor Nader Thaher Terkait Perkara Korupsi Kredit Macet

Jakarta, (Jnnews) | Bertempat di Apartemen Gateway Ciracas, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum melalui keterangan persnya yang diterima media Jnnews pada Kamis (13/2/2025).

“Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Nader Thaher
Tempat lahir : Pekanbaru
Usia/Tanggal lahir : 69 Tahun / 25 Juli 1955
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Mantan Direktur PT Siak Zamrud Pusaka
Alamat : Jl. Sukamaju Indah No.3, Gobah, Pekanbaru, Riau”, jelas Dr. Harli.

Dia menerangkan juga bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1142 K/Pid/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan:
Terdakwa Ir. Nader Thaher terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun. Menjatuhkan kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp35.974.848.500 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah), dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan tidak dibayar, maka terhadap harta kekayaan Terdakwa akan disita dan dilelang, bilamana tidak cukup akan dihukum dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.

Terpidana Nader Thaher bersalah atas perkara tindak pidana korupsi kredit macet pada investasi Bank Mandiri untuk pengadaan empat unit rig beserta perlengkapannya yang dipesan PT Caltex Pacific Indonesia pada tahun 2022 sehingga merugikan negara sebesar Rp35,9 miliar”, imbuh Kapuspenkum.

Saat diamankan, urainya lagi, “Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Riau.

-

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”, pungkas Dia. /K.3.3.1/seno aji

Red

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
https://jnnews.co.id/