BeritaDaerah

Tim Subdit V Tipid Siber Ditkrimsus Polda Sumsel Ungkap kembali Kasus Pelaku Inisial ATM Yang Sebarkan Video Porno Pacar

Palembang, JNNews.co.id –Tim Subdit V Tipid Siber Ditkrimsus Polda Sumsel mengamankan pelaku yang menyimpan dan menyebarluaskan video porno dari pacarnya sendiri.

Untuk pelaku berinisial ATM (20) yang merupakan warga Jakarta ditangkap selasa (30/05/2023) di Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku mengancam korban yang berinisial (NRT) yang diketahui merupakan seorang mahasiswa yang berdomisili di Palembang untuk terus mengirimkan video tak senonoh tersebut kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti pada kegiatan ungkap kasus, Selasa (06/06/2023).

AKBP Putu Prawira mengatakan, Setelah berkenalan dari aplikasi game dan berlanjut ke chat whatsapp dan video call hingga direkam oleh pelaku. Pelaku juga meminta video-video porno kepada korban.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Sumsel tersebut juga menjelaskan pelaku pada saat melakukan video call bersama pacarnya tidak menunjukkan wajah aslinya dan saat melakukan video call di ruangan gelap.

Pelaku juga sempat mengirimkan uang kepada korban setelah mengirimkan foto dan video porno tersebut.

-

“Dengan kisaran 100 hingga 200 ribu saat korban sudah mengirimkan foto dan video kepada pelaku,” tambah Putu Yudha.

Saat pelaku terus meminta video kepada korban, korban merasa jenuh dan meminta putus kepada tersangka, namun tersangka tidak setuju dan langsung mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban dengan cara akan menyebarkan video-video porno korban kepada teman-temanya, keluarganya dan kampus korbanya,” bebernya.

Pelaku juga sempat menyebarluaskan beberapa video tersebut kepada teman-temanya, keluarga dan dosen korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 handphone milik tersangka yang diketahui terdapat 12 video porno yamg dikirim oleh korban.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pelaku akan dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 Miliyar Rupiah. (DNL)

About Author

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • error code: 520
  • error code: 520
  • error code: 520
Back to top button
https://jnnews.co.id/